Kasus Aking, Hendra:Jangan Menjadi Hakim Diluar Pengadilan

0
banner 468x60

Baskomnews.com – Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Aking Saputra lanjut sudah dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri  Kabupaten Karawang. Namun dengan lengkapnya berkas kasus tersebut masyarakat diharapkan dapat menahan diri hingga kasus ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang.

“Jangan menjadi hakim diluar pengadilan, kita serahkan ke penegak hukum karena sudah ada  ahlinya yang tentunya mempunyai tugas yang diamanahkan oleh Undang-undang,”kata Hendra Supriatna, SH MH

banner 336x280

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk menunggu hasil akhir keputusan pengadilan. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menyatakan salah atau benarnya kasus tersebut yang tengah ditangani penegak hukum di Karawang .”Masyarakat jangan menyatakan salah dan benar. Biarkan penegak hukum bekerja,”ujarnya

Hendra mengungkapkan, dalam hal ini pihaknya juga mengapresiasi kinerja Polres Karawang dalam menangani kasus dugaan penitaan agama ini. “Kinerja Polres karawang luar biasa, aspirasi tuntutan dari masyarakat diakomodir dengan professional. Ini bentuk keseruisan polres,”ujarnya

Terkait dengan adanya tuntutan agar tersangka ditahan, dirinya juga berharap kepada semua pihak untuk menyerahkan sepenuhnya perkara ini ke penegak hukum.”Persoalan ditahan atau ditahan jangan memaksakan diri dan kehendak biarkan penegak hukum bekerja. Biar Kajari yang menentukan dan jangan main-main dalam menangani persoalan ini,” (red)

banner 336x280