“Save Rohingya”, Bobotoh Persib Disanksi Rp 50 Juta, Ketua MPR Siap “Udunan”

0
banner 468x60

“Sangat tidak diharapkan, akibat aksi kemanusiaan tersebut Komisi Disiplin PSSI malah memberikan sanksi kepada Bobotoh Persib sebagai imbas dari koreo tersebut. Namun demikian, saya tetap akan membela Bobotoh Persib”

BaskomNews.com – Bobotoh Persib Bandung kena sanksi PSSI gara-gara aksi solidaritas dengan membuat koreo bertuliskan “Save Rohingya”. Sanksinya, berupa denda sebesar Rp 50 juta. Kejadian ini, membuat Ketua MPR Zulkifli Hasan bereaksi. Dan dia menyatakan akan membela Bobotoh, termasuk juga ikut “udunan” (patungan) bayar denda itu.

“Sangat tidak diharapkan, akibat aksi kemanusiaan tersebut Komisi Disiplin PSSI malah memberikan sanksi kepada Bobotoh Persib sebagai imbas dari koreo tersebut. Namun demikian, saya tetap akan membela Bobotoh Persib,” ujar Zulkifli Hasan, dalam rilisnya yang diterima BaskomNews.com, Kamis (14/9/2017).

banner 336x280

Dikatakan dia, dirinya justru salut dan hormat kepada Bobotoh Persib yang menunjukkan solidaritas pada tragedi Rohingya. “Ini sepenuhnya solidaritas kemanusiaan dan bukan politik,” lanjut Zulkifli.

Orang yang juga nomor satu di DPP PAN ini juga menyatakan kesiapannya untuk ikut “udunan” (patungan) bersama Bobotoh. “Saya siap ikut patungan bareng Bobotoh untuk bayar denda PSSI. Patungan atau Udunan adalah ekspresi yang seharusnya dihormati,” tambahnya.

Menurut dia, sepak bola adalah bahasa kemanusiaan yang paling universal. Ada banyak cara mengekspresikan empati dan simpati. Sepakbola, kata dia, menyatukan semuanya.

Untuk urusan “udunan” itu, Zulkifli mengatakan akan berkoordinasi dengan Koordinator Viking Persib Club Heru Joko. “Yang penting pesan solidaritas kemanusiaan untuk Rohingya-nya sampai,” katanya.

Untuk diketahui, sanksi Komisi Disiplin PSSI kepada Bobotoh Persib terjadi saat Bobotoh melakukan aksi solidaritas kemanusiaan untuk Rohingya dengan cara membuat koreo bertuliskan “Save Rohingya” pada pertandingan Persib Bandung vs Semen Padang di Stadion si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (9/9/2017) lalu. (SID)

banner 336x280