Cerita Tukang Cimol Bunuh Janda Pemilik Warung Kopi

0

Rekonstruksi Pelaku Saat Membunuh Korban

banner 468x60

BaskomNews.com – Petugas Kepolisian polres karawang berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Omah (43), seorang janda pemilik warung kopi di dusun sembang RT 02 RW 05 desa belendung kecamatan klari kabupaten karawang. Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang cimol tersebut tega menghabisi nyama korban lantaran kesal terhadap korban yang menghina dirinya.

“Awalnya saya ngopi di sana, terus di ajak ngamar sama dia, pas sampai di kamar terus melakukan hubungan badan, dia (korban) menghina saya dengan sebutan kere (Bokek),” Kata Pelaku berinisial S, Selasa (24/10/17).

banner 336x280

Pelaku mengaku melakukan pembunuhan tersebut secara spontan dan tidak menyangka bahwa, perbuatanya tersebut mengakibatkan korban kehilangan nyawa.

“Secara spontan aja, dan gak sadar sampai memukul dia (korban),” Ujar Pelaku.

Dikatakan dia (pelaku), Sebelumnya, ia juga sudah sempat mampir ke warung kopi milik korban dan melakukan hubungan badan, itupun di ajak oleh korban.

“Waktu hari pertama, saya sempat mampir ke warung kopi dan di ajak sama dia (korban), Mumpung saya bawa uang,Jadi saya mau di ajak ke kamar,” lanjutnya.

Setelah melakukan hubungan badan, Pelaku ingin kembali lagi ke warung kopi tersebut dan melakukan hubungan badan dengan korban, namun, pelaku tidak memilik uang untuk membayar korban.

“Saya bawa kampak untuk nakut nakuti korban,karna saya lagi gak punya uang,”Ucapnya.

Korban yang sebelumnya kenal dengan pelaku akhirnya kemebali melakukan hubungan badan, namun. setelah melakukan hubungan badan, korban dan pelaku sempat cekcok dan akhirnya korban di pukul dengan kampak yang di bawa oleh pelaku.

“Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya kita bisa mengungkap misteri pembunuhan Omah, pemilik warung kopi di Klari,” ujar kasat reskrim Karawang, AKP Maradona, Selasa (24/10/17).

Dijelaskan, pelaku membunuh korban dengan cara memukul korban menggunakan kapak ke arah kepala, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku mengambil HP korban.

“Pelaku Di kenakan pasal 338 KUHP Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Jelas Maradona.

Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, Satu buah kampak, Sepotong batu bara, satu buah karpet plastik, satu buah handuk, dan satu buah telepon genggam. (Bim)

 

banner 336x280