Terinspirasi “Nenek Gayung”, Bocah Berusia 13 tahun di Karawang Cabuli 5 Temannya

0
banner 468x60

“Hingga saat ini korbannya ada lima. Masing-masing berinisal AN (8), RF (7), ZA (11), DH (10), dan AP (3). Empat korban laki-laki dan satu korban berinisial AP merupakan perempuan”

BaskomNews.com – Disini perlunya orang tua memperhatikan dan menjaga anaknya, dari segala hal. Jangan sampai seperti kasus di Karawang ini. Seorang bocah berusia 13 tahun, hanya gara-gara sering nonton film “Nenek Gayung” (film dewasa), kemudian nekat mencabuli bocah yang usianya di bawah dirinya. Gilanya, bocah-bocah korban dugaan pencabulan yang dilakukannya berjumlah 5 orang.

Hadeuh….Si pelaku, berinisial RN (13), anak dari warga Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, awalnya nonton film “Nenek Gayung” sebuah film horor, yang di dalamnya ada adegan hot-nya. Sekali nonton, dia ketagihan, pengen nonton lagi. Hingga, dia pun hampur setiap saat nonton film itu.

banner 336x280

Dari yang semula nonton, kemudian berimajinasi, hingga kepingin melakukan adengan hot yang ada dalam film tersebut. Kebetulan, di sekitar dirinya ada beberapa bocah. Bak gayung bersambut, untuk melampiaskan imajinasinya itu, diapun nekat “ngerjain” bocah-bocah itu, yang merupakan teman bermainnya.

“Hingga saat ini korbannya ada lima. Masing-masing berinisal AN (8), RF (7), ZA (11), DH (10), dan AP (3). Empat korban laki-laki dan satu korban berinisial AP merupakan perempuan,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Herwit Yuanita, kemarin.

RN, ternyata sudah melakukan pencabulan selama setahun terakhir, sejak 2016 hingga September 2017.

Perbuatan RN diketahui setelah seorang korban berinisial AP (3) mengeluh sakit ketika buang air kecil.

“Korban juga mengaku kepada bibi dan neneknya telah dicabuli oleh pelaku di rumahnya, saat kondisi rumah sepi,” lanjut Herwit.

Pihak keluarga korban berinisial AP langsung melapor ke pihak kelurahan dan kepolisian setempat.

“RN (pelaku) tidak ditahan, sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku dibawah umur 13 tidak dilakukan penahanan,” kata dia.

Meski begitu, pelaku diberlakukan wajib lapor seminggu sekali dan untuk proses hukumnya tetap berlanjut.

“Pelaku dijerat pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (SiD)

 

banner 336x280