Warning! Di Karawang Telat Bayar PBB, Kena Denda Loh…

0
banner 468x60

BaskomNews.com – Hati-hati! Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) yang telat atau nunggak dalam pembayarannya, akan kena denda. Besaran denda itu 2% dari total tunggakan.

“Jatuh tempo pembayaran pajak setiap tahunnya pada tanggal 30 September. Bagi masyarakat yang sudah menerima SPPT diharapkan segera membayar pajak dari sekarang. Dan jika telat, dikenakakan denda sebesar 2% dari total tunggakan,” ujar Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Yayat Hidayatullah.

banner 336x280

Dalam hal ini, kata Yayat, tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk telat membayar. Sebab, sejak awal tahun pihaknya sudah menyebarkan SPPT ke seluruh wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Karawang, via Pemerintah Desa dan Kelurahan masing-masing.

Dikatan dia, pihaknya turun langsung melakukan kroscek lapangan, untuk memastikan surat tersebut sampai kepada setiap wajib pajak. Alhasil, semua SPPT itu sudah diterima para wajib pajak.

“Jadi, kalau terlambat bayar karena belum terima SPPT, tidak masuk akal,” katanya.

Saat ini, terdapat 729.057 objek pajak aktif yang telah terverifikasi di Karawang. Dengan jumlah sebanyak ini, ia optimis, target capaian PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor PBB pada Tahun Anggaran 2017 bisa tercapai.

“Target PAD kita tahun ini dari sektor PBB P2 sebesar Rp 188,5 miliar. Untuk mencapai target, sebelumnya penetapan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sudah kami revisi dengan nilai yang tidak terlalu jauh dari harga ril pasaran tanah maupun bangunan di masing-masing lokasi objek pajak, terutama di wilayah perkotaan,” tutupnya. (mel)

banner 336x280