Gak Bisa Bayar, Pasutri di Karawang Tinggalkan Rumah Sakit Tanpa Bayinya

0
banner 468x60

BaskomNews.com – Kasus rumah sakit menahan bayi, terjadi di Karawang. Pasangan suami istri warga Desa Karyamukti, Kecamatan Lemahabang, Karawang itu, terpaksa pulang ke rumah tanpa membawa bayi yang baru dilahirnkannya. Itu, lantaran mereka tak sanggup melunasi biaya perawatan di Rumah Sakit Intan Barokah, Karawang.

Kini, Pasutri Manaf-Heni Sudiar hanya bisa pasrah, smentara sang buah hati masih berda di rumah sakit

banner 336x280

“Kami pulang dari rumah sakit pada 8 September 2017. Ya, karena kami tak bisa melunasi pembayaran perawatan, bayi kami ditahan disana,” ujar Manaf.

Dikatakan dia, tagihan biaya persalinan yang harus dibayarnya sebesar Rp 12 juta.

“Persalinan dilakukan secara normal. Tapi karena sakit dan diduga keracunan air ketuban, bayi itu harus dirawat secara intensif di rumah sakit tersebut,” katanya.

Awalnya pihak RS meminta bayaran Rp4,3 juta untuk biaya persalinan dan pengobatan. Tetapi tagihan itu tidak bisa dipenuhi, karena pihak keluarga hanya mampu membayar Rp2,3 juta.

“Saat itu, kami hanya bisa membayar Rp2,3 juta. Uang itu juga dikumpulkan dari keluarga. Setelah dibayarkan, ternyata hanya istri saya saja yang bisa pulang, sedangkan bayi kami ditahan di rumah sakit itu,” kata Manaf yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.

Menurut dia, pihak RS sudah mengabarkan bayinya yang dirawat di rumah sakit itu mendapat perawatan intensif selama sepuluh hari, dan memberitahu pula bahwa bayi itu bisa dibawa pulang.

“Tapi kami bingung harus membayar biaya perawatan. Informasinya, kami harus membayar tagihan Rp12 juta,” katanya lagi.

Manaf mengatakan, dalam perawatan di rumah sakit itu hanya istrinya yang menggunakan kartu BPJS Kesehatan, itu pun harus melunasi iuran selama dua bulan terlebih dahulu.

Kartu BPJS Kesehatan itu sebelumnya dibayar oleh perusahaan, tapi istrinya terkena pemutusan hubungan kerja, sehingga iuran BPJS belum dibayar lagi selama dua bulan.

“Saya sudah minta tolong agar kartu BPJS yang terlambat dibayar itu bisa aktif kembali. Tapi, ternyata kartu baru aktif setelah 14 hari. Sedangkan pihak rumah sakit hanya memberi waktu 1×24 jam untuk mengurus kartu BPJS,” katanya. (vo)

BERITA TERKAIT:

Ketua KNPI Desak Komisi D Panggil RS Intan Barokah, “Jangan ada Debora di Karawang”

Belum Sehari di Pelukan Orang Tuanya, Bayi yang Sempat “Tertahan” di RS Intan Barokah Meninggal Dunia

Jimmy Datangi RS Intan Barokah, Bayi yang “Ditahan” Akhirnya bisa Pulang

Warga Karawang Bayinya Ditahan RS Intan Barokah, Ini Reaksi Jimmy

banner 336x280