Belum Sehari di Pelukan Orang Tuanya, Bayi yang Sempat “Tertahan” di RS Intan Barokah Meninggal Dunia
“Atas persoalan ini, saya merasa terpukul. Saya juga tadi langsung berkirim surat kepada Kepala Dinas Kesehatan Karawang, dengan tembusan Ibu Bupati”
BaskomNews.com – Bayi pasangan suami istri Manaf – Heni Sudiar, warga Desa Karyamukti, Kecamatan Lemahabang, Karawang, yang sempat tertahan di RS Intan Barokah, Karawang, meninggal dunia, Rabu (20/9/2017) malam. Entah apa penyebabnya.
Sebelumnya, bayi yang sempat tertahan pasca persalinan dan berpisah dengan orang tuanya itu, Rabu (20/9/2017) siang, diserahkan kepada orang tuanya atas “jembatan” Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari.
Wabup datang bersama pejabat BPJS, Camat Lemahabang dan Sekdinkes Karawang dan orang tua si bayi, ke rumah sakit tersebut, setelah sebelumnya membaca dari maraknya pemberitaan terkait “tertahannya” bayi itu karena ada suatu persoalan.
“Saya mendapat kabar kalau bayi tersebut meninggal dunia. Entah penyebabnya apa,” ucap Kang Jimmy kepda BaskomNews.com, Kamis (21/9/2017) pagi.
Kang Jimmy begitu terpukul mendengar kabar duka terkait bayi yang baru saja disatukan kembali dengan orang tuanya itu.
“Atas persoalan ini, saya merasa terpukul. Saya juga tadi langsung berkirim surat kepada Kepala Dinas Kesehatan Karawang, dengan tembusan Ibu Bupati,” lanjut Jimmy.
Dalam surat itu, Kang Jimmy meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Karawang untuk turun ke RS Intan Barokah, melakukan evaluasi menyeluruh mulai dari BPJS bagi ibu hamilhingga pelayanan RS Intan Barokah, menyangkut proses persalinan.
“Intinya, kita minta Dinkes Karawang ‘turun gunung’ untuk melihat langsung fasilitas dari proses persalinan di RS Intan Barokah. Kemarin saya masih bersikap lunak, karena (maaf) masih menghargai pihak RS Intan Barokah,” tambnah Kang Jimmy.
Tapi sekarang, lanjut dia, jika Dinkes diam, tidak melakukan apa-apa, dirinya akan meminta izin Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana untuk melakukan tindakan tegas.
“Saya juga akan meminta izin kepada Ibu Bupati untuk langsung melakukan kroscek kelayakan fasilitas rumah sakit tersebut,” tegas Jimmy.
Sebelumnya, Orang nomor dua di Pemkab Karawang ini bersama pejabat BPJS, Sekdinkes, Camat Lemahabang dan orang tua bayi mendatangi RS Intan Barokah.
(Baca: Jimmy Datangi RS Intan Barokah, Bayi yang “Ditahan” Akhirnya bisa Pulang)
Direktur RS Intan Barokah Dr Tresna sempat membantah kalau pihaknya melakukan penahanan kepada bayi dari pasangan Hanif dan Heni Sudiar. “Perlu kami luruskan. Pemberitaan media kemarin itu salah. Tidak ada penahanan bayi disini,” ujarnya, saat gelar pertemuan dengan Wabup beserta rombongan.
Yang benar, lanjut dia, saat itu kondisi bayi sedang sakit. Sementara harus menjalani perawatan khusus. “Makanya, ibunya kita perbolehkan pulang, sementara bayi nya belum bisa dibawa pulang, karena harus menjalani perawatan di inkubator,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengungkapkan, pihaknya sudah mengabari orang tua bayi, kalau bayi itu bisa dibawa pulang pihak keluarga pada Senin (19/9/2017).
Namun demikian, pihak orang tua bayi keburu takut dengan tagihan pembayaran, hingga tak bisa mengambil bayi tersebut.
Sempat terjadi perdebatan, hingga akhirnya Wabup Jimmy menjaminkan dirinya untuk membawa pulang bayi tersebut.
Sebelumnya diberitakan pasutri Manaf dan Hani terpaksa pulang tanpa bayinya setelah persalinan di RS Intan Barokah, beberapa hari lalu. Itu, lantaran mereka tak sanggup melunasi biaya perawatan di Rumah Sakit Intan Barokah, Karawang.
“Kami pulang dari rumah sakit pada 8 September 2017. Ya, karena kami tak bisa melunasi pembayaran perawatan, bayi kami ditahan disana,” ujar Manaf.
Dikatakan dia, tagihan biaya persalinan yang harus dibayarnya sebesar Rp 12 juta.
“Persalinan dilakukan secara normal. Tapi karena sakit dan diduga keracunan air ketuban, bayi itu harus dirawat secara intensif di rumah sakit tersebut,” katanya.
(BACA: Gak Bisa Bayar, Pasutri di Karawang Tinggalkan Rumah Sakit Tanpa Bayinya)
Awalnya pihak RS meminta bayaran Rp4,3 juta untuk biaya persalinan dan pengobatan. Tetapi tagihan itu tidak bisa dipenuhi, karena pihak keluarga hanya mampu membayar Rp2,3 juta.
(BACA: Warga Karawang Bayinya Ditahan RS Intan Barokah, Ini Reaksi Jimmy)
“Saat itu, kami hanya bisa membayar Rp2,3 juta. Uang itu juga dikumpulkan dari keluarga. Setelah dibayarkan, ternyata hanya istri saya saja yang bisa pulang, sedangkan bayi kami ditahan di rumah sakit itu,” kata Manaf yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. (tim)
TERKAIT, BACA: Ketua KNPI Desak Komisi D Panggil RS Intan Barokah, “Jangan ada Debora di Karawang”