Ada Indikasi Pelanggaran Pengupahan di PT Atlasindo, Ini Kata Kadisnakertrans Karawang

0
banner 468x60

Pengecekan yang dilakukan pihak Disnakertrans, terkait pengupahan di PT. Atlasindo, pernah dilakukan di tahun 2015. Hasilnya, memang ada pelanggaran pengupahan itu. Beberapa dari karyawan strukturalnya dibayar dengan gaji di bawah UMK

BaskomNews.com – Ada indikasi pelanggaran pengupahan di PT. Atlasindo Karawang. Karyawan struktural dibayar dengan gaji di bawah UMK. Lalu, bagaimana tanggapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang?

“Infonya memang sudah saya terima. Dan sekarang kita akan melakukan penelusuran terhadap perusahaan terkait,” ujar Kepala Disnakertrans Karawang, H. Ahmad Suroto, saat dihubungi BaskomNews.com, Selasa (3/10/2017).

banner 336x280

Dikatakan dia, pengecekan yang dilakukan pihak Disnakertrans, terkait pengupahan di PT. Atlasindo, pernah dilakukan di tahun 2015. Hasilnya, memang ada pelanggaran pengupahan itu. Beberapa dari karyawan strukturalnya dibayar dengan gaji di bawah UMK.

“Kami kemudian melayangkan surat teguran (rekomendasi) agar perusahaan tersebut memperbaiki kesalahannya itu, terkait pengupahan,” lanjutnya.

Namun, di tahun selanjutnya, 2016 dan 2017, Suroto mengaku belum melakukan update terkait hal itu. “Dari data yang ada di kami, perusahaan tersebut juga belum melakukan pengajuan penangguhan upah tersebut. Nanti kita akan kembali melakukan pengecekan. Saya akan menugaskan pengawas untuk melakukannya,” tambah Suroto.

Dijelaskan, harusnya jika perusahaan tersebut belum mampu untuk memberikan gaji sesuai UMK, perusahaan itu terlebih dulu mengajukan penangguhan UMK ke Disnakertrans.

“Jadi setiap karyawan struktural atau kontrak, itu wajib dibayar sesuai UMK. Tapi kalau belum mampu, perusahaan juga wajib mengajukan surat penangguhan,” ucapnya.

Jika memang nanti dalam pengecekan oleh pengawas ditemukan pelanggaran tersebut, lanjut Suroto, pihaknya akan melayangkan surat teguran 1 sampai 3.

“Terkait pengupahan, itu ada sanksi pidananya, yakni kurungan selama 1 sampai 4 tahun, atau denda hingga Rp 400 jutaan. Jadi nanti tindakan selanjutnya setelah surat teguran satu sampai tiga, pihak dari PNS berkoordinasi dengan Polres untuk melakukan penyelidikan proyestisia,” katanya. (vo)

banner 336x280