Bersiap, Penjual Barang Palsu Dihukum! Bareskrim sudah Bentuk Tim Satgas
“Indonesia mendapat perhatian dari Negara Amerika Serikat (AS) terkait dengan keseriusan dalam penanganan pelanggaran HKI (Hak Kekayan Intelektual). Hal ini berdampak pada rencana pencabutan fasilitas GSP (Generalized System of Preverence) oleh AS kepada Indonesia, yaitu Indonesia tidak mendapatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan eksport ke Negara Amerika Serikat”
BaskomNews.com – Bareskrim Polri bersiap akan melakukan razia terhadap para penjual barang palsu. Dan siapa saja penjual barang palsu, akan ditindak!
Siang tadi, Jumat (6/10/2017), Bareskrim Polri sudah menginisasi Pembentukan Satgas Pemberantasan Barang Palsu.
“Siang tadi pukul 14.00 WIB, rapat koordinasi antara Bareskrim Polri bersama dengan Kemenkopolhukam, Kemendag, Kumham, Kemenlu, BPOM dan asosiasi pengelola Mall serta Asosiasi pemegang hak intelektual digelar,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, dalam keterangannya, seperti dilansir dari kumparan.com, Jumat (6/10/2017).
Rapat dipimpin langsung Brigjen Agung yang poin utamanya, menyikapi masuknya Indonesia ke dalam Priority Wacth List terkait pemberian fasilitas GSP (Generalized System of Preverence) oleh Amerika Serikat.
“Indonesia mendapat perhatian dari Negara Amerika Serikat (AS) terkait dengan keseriusan dalam penanganan pelanggaran HKI (Hak Kekayan Intelektual). Hal ini berdampak pada rencana pencabutan fasilitas GSP (Generalized System of Preverence) oleh AS kepada Indonesia, yaitu Indonesia tidak mendapatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan eksport ke Negara Amerika Serikat,” beber Agung.
Agung menjelaskana, selama ini AS memberikan fasilitas GSP kepada Indonesia, sehingga produk ekspor dari Indonesia ke AS tidak dikenakan bea masuk, hal ini membuat produk Indonesia dapat bersaing dengan negara lain. Dan AS merupakan negara tujuan ekspor terbesar dari Indonesia, pada tahun 2016 nilai ekspor ke AS sebesar USD 15,68 miliar, ini merupakan eksport terbesar indonesia dibidang non migas.
“Kedepan akan di bentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan barang palsu yg terdiri dari Polri dan kementerian yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual. Satgas ini akan melakukan kegiatan koordinasi/tukar menukar informasi, pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang terjadi di Indonesia,” urai Agung.
Dengan adanya satgas ini, lanjut Agung, tentunya penanganan pelanggaran kekayaan intelektual diharapkan dapat lebih bersinergi sehingga hasil yang diperoleh bisa maksimal.
“Kita akan tunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia sangat serius dalam menangani peredaran barang palsu. Kita menilai terdapat mal terutama di Jakarta yang masih menjual barang-barang tiruan seperti Software, barang elektronik dan barang palsu lainnya,” tegas Agung.
Penegakan Hukum HKI di Indonesia merupakan delik aduan, sehingga diimbau agar pemegang hak dapat proaktif untuk melaporkan adanya pemalsuan Kekayaan Intelektual yg terjadi di Indonesia.
“Diminta kepada pelaku usaha untuk tidak menjual barang palsu dan kepada masyarakat diharapkan untuk membeli barang asli,” tutup dia. (SID)