Rawan Curanmor, Ini Upaya yang Dilakukan Polsek Telukjambe Timur
“Salah satu cara yang kami lakukan adalah melalui program Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Dalam hal ini, kami gencar melakukan oprasi ke setiap titik berpotensi terjadinya curanmor di Telukjambe Timur”
BaskomNews.com – Polsek Telukjambe Timur, Polres Karawang, punya cara untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya. Ini dia caranya…
“Salah satu cara yang kami lakukan adalah melalui program Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Dalam hal ini, kami gencar melakukan oprasi ke setiap titik berpotensi terjadinya curanmor di Telukjambe Timur,” ujar Kapolsek Telukjambe Timur, Kompol Endang Kusnandar, saat ditemui di kantornya, Selasa (17/10/2017).
Kata dia, melalui program kepolisian KKYD, pihaknya lebih meningkatkan kegiatan kepolisian dalam menekan tingkat curanmor di Telukjambe Timur. Program KKYD sendiri, lanjut dia, telah dilakukan sekitar 2 bulan yang lalu, dan dinilainya sangat efektif.
“KKYD sangat efektif dilakukan, mengingat di Telukjambe Timur, jika dirata-ratakan pelaporan kasus curanmor perhari ada 3 pelaporan,” ungkapnya.
Bukan hanya di Telukjambe Timur, sambung Endang, diseluruh kecamatan di Karawang pun kegiatan ini tengah dilaksanakan.
“Kita dibagi jona, sementara kebetulan untik Polsek Telukjambe Timur bersama Polsek Telukjambe Barat, Ciampel, Pangkalan dan Polsek Kota masuk ke jona 1,” terangnya.
Ditambahkan Kompol Endang, adapaun titik sasaran oprasi kegiatan ditentukan menurut banyaknya pelaporan dimana kejadian curanmor terjadi.
“Untuk titik kegiatan kita melihat data dari banyaknya laporan tempat dan waktu kejadian curanmor. Untuk di telukjambe sendiri ada beberapa titik fokus kita, seperti di daerah Perumnas, Sukaluyu dan di wilayah Puserjaya. Sejauh ini juga kami belum menemukan kendaraan yang tidak ada sirat-suratnya, alis bodong, dari kendaraan-kendaraan yang berhasil diamankan, kita lepaskan kembali karena ada surat-suratnya,” katanya.
Diakhir pembicaraan Kompol Endang mengimformasika pada masyarakat, adanya waktu yang ditentuakan bagi para club motor yang suka berkumpul pada malam hari.
“Kita adakan jam malam bagi para club motor, pada malam minggu dapat berkumpul sampai jam 00:00 WIB, sedangkat dihari-hari biasa hanya boleh sampai jam 21:00 WIB. Jika dari waktu yang ditentukan merka masih berkumpul, pihak kepolisian akan akan melakukan pembubaran. Hal ini dilakukan dalam upaya menekan kejadian kenakalan remaja juga,” pungkasnya. (iq)