Cellica dan Dirut PDAM Tirta Tarum Resmi Digugat!

0
banner 468x60

“Gugatan ini dengan Nomor Perkara Gugatannya 64/Pdt.G/2017/PN.Kwg tertanggal 18 Oktober 2017”

BaskomNews.com – Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, resmi digugat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam
(KAHMI) Karawang. Selain Cellica, gugatan juga dilakukan kepada Ketua Komisi B DPRD Karawang dan Direktur Utama dan Direktur Umum PDAM Tirta Tarum Karawang. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (18/10/2017).

Kuasa Hukum Masyarakat dari LBH KAHMI Karawang, Mohammad Diro Masbang, SH mengatakan, pihaknya secara resmi telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bupati Karawang, Ketua Komisi B DPRD Karawang, Direktur Utama dan Direktur Umum PDAM Tirta Tarum Karawang, di PN Karawang.

banner 336x280

“Gugatan ini dengan Nomor Perkara Gugatannya 64/Pdt.G/2017/PN.Kwg tertanggal 18 Oktober 2017,” ujar Diro.

Diro mengungkapkan gugatan tersebut diajukan atas dasar adanya dugaan perbuatan melawan hukum atas SK Bupati Nomor 539/Kep.473-huk/2015 tentang pemberhentian dengan hormat Direktur Umum PDAM Kabupaten Karawang dan SK Bupati Nomor 539-kep.474-huk/2015 tentang pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PDAM Kabupaten Karawang.

Lanjut Diro,  kedua SK tersebut dinilai telah melawan ketentuan  hukum yang diatur dalam Perda Karawang No. 6 tahun 2010 tentang PDAM dan Permendagri No 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM.

“Dan harapan saya, agar Pengadilan Negeri Karawang, dalam hal ini Majelis Hakim yang nantinya akan memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat juga mengungkap fakta-fakta adanya perbuatan melawan hukum dimaksud,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua LBH KAHMI Karawang, Ferryanto Pilliang, mengatakan, LBH menggugat karena dugaan adanya melawan hukum atas SK Bupati Nomor 539/Kep.473-huk/2015 tentang pemberhentian dengan hormat Direktur Umum PDAM Kabupaten Karawang dan SK Bupati Nomor 539-kep.474-huk/2015 tentang pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PDAM Kabupaten Karawang.

“Kami menikai SK tersebut sudah melanggar hukum. Sebagaimana diatur dalam Perda No 6 tahun 2010 dan Permendagri No 22 tahun 2007 tentang pejabat sementara” katanya, Selasa (17/10).

Kata dia, SK Bupati tersebut berlaku untuk enam bulan dan sudah habis pada tahun 2016. Namun sekarang sudah sampai 2017 masih tetap menjabat direksi PDAM.

“Jelas ini ada kerugian uang negara akibat SK bupati tersebut. Kami hitung untuk Dirut dan Dirum saja dari Januari 2016 kerugian uang negara sekitar lebih kurang Rp3 miliar. Belum kerugian yang lain-lain non material,” jelasnya.(iq)

banner 336x280