Update! Kades Kertajaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
“Anggaran alokasi dana desa tahap pertama tahun 2016 seharusnya digunakan untuk membangun turap sepanjang 700 meter”
BaskomNews.com – Update! Pasca Kapolres Karawang melakukan sidak ke Kantor Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Rabu (25/10/2017), kabar mengejutkan mencuat. Ternyata, Kepala Desa Kertajaya, Karta, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi alokasi dana desa.
“Ya, Kades Kertajaya, Karta, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary Syam Indradi, Rabu (25/10).
Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal ketika pemerintahan desa itu melakukan pengerjaan turap untuk pengairan sawah senilai Rp400 juta.
“Anggaran alokasi dana desa tahap pertama tahun 2016 seharusnya digunakan untuk membangun turap sepanjang 700 meter,” lanjut Kapolres.
Namun, tambah Kapolres, pembangunan hanya dilakukan sepanjang 112 meter dan terhenti selama beberapa bulan. Atas hal tersebut, Karta tidak mampu mencairkan anggaran dana desa untuk tahap ke dua.
BACA: Kapolres Karawang Sidak Kantor Desa Kertajaya, Ada apa Tuh???
“Masyarakat berteriak dan melapor mengenai dugaan korupsi pembangunan turap. Unit Reskrim lalu segera melakukan penyelidikan dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp300 jutaan,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan pengumpulan barang bukti, jelas Kapolres, dugaan kuat telah terjadi korupsi dari kegiatan itu.
“Sehingga pihak kepolisian langsung meningkatkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan Karta sebagai tersangka,” kata Kapolres. (SID)