Pagi-pagi Kang Jimmy Sidak DPMPTSP Karawang, Ada Apa???
Di depan beberapa pejabat DPMPTSP Karawang (tanpa kehadiran kepala DPMPTSP Dedi Achdiyat), Kang Jimmy menegaskan agar para pejabat DPMPTSP jangan bergerak sendiri dalam setiap mengeluarkan perizinan.
BaskomNews.com – Pagi-pagi sekali sekitar pukul 08.50 WIB, tiba-tiba Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari (Kang Jimmy) sudah melakukan sidak ke kantor DPMPTSP Karawang.
Betul saja, sidak Kang Jimmy ini ada kaitannya dengan kisruh perizinan PT. Jatisari Lestari Makmur. “JLM ini gimana JLM. Coba saya pengen cek beberapa perizinan. Mana bagian perizinan,” terik Kang Jimmy, saat mengecek salah satu ruangan di kantor DPMPTSP Karawang, Rabu (8/11).
Di depan beberapa pejabat DPMPTSP Karawang (tanpa kehadiran kepala DPMPTSP Dedi Achdiyat), Kang Jimmy menegaskan agar para pejabat DPMPTSP jangan bergerak sendiri dalam setiap mengeluarkan perizinan.
Karena menurutnya, kasus saudara Endang Budiana (tersangka kasus perizinan, red) harus jadi pelajaran berharga. “Apa sih susahnya laporan ke pimpinan. Karena kalau ada apa-apa pimpinan juga yang kena,” kata Kang Jimmy.
Di depan 9 pejabat DPMPTSP Karawang, Kang Jimmy juga mengungkapkan jika dalam persoalan PT. Jatisari Lestari Makmur, Bupati juga sampai tidak tahu menahu.
“Sampai hari ini saya tidak pernah tahu menahu soal ada berapa perizinan yang keluar di Karawang selama tahun 2016-2017, karena memang tidak pernah ada laporan ke saya. Begitupun berapa izin perumahan. Padahal ini sudah hampir tahun ke 3 saya dan ibu memimpin,” timpal Kang Jimmy.
“JLM beresin segera. Kalau memang DPMPTSP izinnya hanya yang 3,5 hektar, ya sudah itu sisanya hentikan. Kecuali kalau bapak-bapak mau ngelanggar RTRW ya silahkan. JLM minta waktu 10 hari, ya sudah kalau izin yang dikeluarkan hanya yang 3,5 hektar, sisanya silahkan bongkar,” tegas Kang Jimmy.
Hingga pukul 09.14 WIB, Kang Jimmy beserta 9 pejabat DPMPTSP Karawang ini terlihat masih terus berdiskusi soal perizinan PT. Jatisari Lestari Makmur. Berdasarkan diskusi ini, para pejabat DPMPTSP Karawang mengaku hanya mengeluarkan izin 3,5 hektar. Itupun untuk pembangunan gudang, bukan panik.(king)