Kejaksaan Terus Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Anak Yatim

0
banner 468x60

BaskomNews.com – Kejaksaan Negeri Karawang mengaku terus mendalami dugaan kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) anak yatim senilai Rp 12,5 miliar.

Ketua Tim Pemeriksa Kejaksaan Negeri Karawang, Endang Darsono mengatakan, dari 47 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang diverifikasi Dinas Sosial, ada sekitar 45 LKSA yang menerima bansos anak yatim piatu di Tahun Anggaran (TA) 2017. Yaitu dengan total anggaran keseluruhan Rp 12.595.200.000 rupiah.

banner 336x280

Khusus untuk LKSA Yayasan Karawang Sejahtera, ada sekitar 2.975 anak yatim piatu yang mendapatkan bantuan. “Ini baru tahapan penyelidikan tertutup. Kita melakukan penyelidikan dana bansos ini karena ada laporan dari masyarakat,” tutur Endang, saat ditemui di ruang kerjanga, Jumat (24/11).

Diakui Endang, tahapan penyelisikan dugaan penyelewengan dana bansos anak yatim piatu ini masih berlanjut. Yaitu dimana pihaknya terus mengumpulkan data awal dengan cara memanggil beberpa pihak terkait.

Dikatakan Endang, yang menjadi rancu dalam bansos anak yatim piatu ini adalah dasar hukum dalam menerapkan presentase bantuan atas kesepakatan Kepala Dinas Sosial dengan LKSA yang menerima bantuannya. Yaitu 70 persen untuk anak yatim, 20 persen untuk operasional lembaha (LKSA), serta 10 persen untuk operasional pendamping.

“Kemudian di pencairan tahap kedua ada perubahan prosentase penyalurannya. 90 persen untuk anak yatim, 10 persen untuk operasional pendamping. Inilah yang sedang kita dalami. Karena dasar hukumnya itu dari mana. Awalnya prosntase 70, 20, dan 10 persen, terus menjasi 90 dan 10 persen,” katanya.

Ditambahkan Endang, kalau saja presentase tersebut ada dasarnya secara hukum, maka tidak akan menjadi persoalan. Tetapi kalau prosentase tersebut justru malah terindikasi ada keugian negara, maka hal tersebutlah yang akan terus ditelusuri kejaksaan.

Masih dikatakan Endang, dana bansos anak yatim piatu ini memang berdasar SK Bupati Karawang nomor : 978/kep.836-Huk/2017, tentang alokasi bansos pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak terlantar melalui lembaga kesejahteraan sosial anak.

“Kita terus mencari ada atau tidaknya selisih kerugian negara dalam bansos ini, terutama yang tidak jelas peruntukannya. Kalaupun sesuai peruntukannya, tapi sesuai RAB atau tidak,” katanya.

“Kalau terindikasi kerugian negara, nanti kita juga akan menggandeng lembaga ahli untuk menghitungnya. Yang pasti kami terus menelusuri bansos anak yatim piatu ini,” tandas Endang.

Sementara itu, berdasarkan surat putusan yang ditanda tangani Kepala Dinsos Setya Dharma dengan LKSA, ada sekitar 45 LKSA yang menerima atau akan menyalurkan dana bansos anak yatim piatu ini. LKSA yg paling besar menyalurkan bantuannya adalah Yayasan Karawang Sejahtera senilai Rp 7,1 miliar.

Dan LKSA terbesar kedua yang menerima bantuannya adalah Yayasan Nurul Iman dan Yayasan Manbaul Hidayah, yaitu sekitar Rp 235 juta rupiah.(king)

banner 336x280