Kebelet Pengen “Kawin” Tukang Bakso di Karawang Cabuli Bocah Kelas 6 SD, Selama 6 Hari Berturut-Turut
BaskomNews.com – Bejat! Tukang bakso di Karawang Timur tega menyetubuhi bocah kelas 6 SD. Parahnya lagi, aksi biadab itu dia lakukan selama enam hari berturut-turut. Si bocah, tak bisa berbuat apa-apa-apa, karena diancam akan dibunuhnya kalau berkicau soal aksi bejatnya itu.
Tukang bakso bejat itu bernama Mirvan Sugianto (22) alias Mirvan warga Brebes, yang ngontrak di wilayah Karawang Timur, Karawang.
Informasi yang dihimpun BaskomNews.com, aksi bejat si tukang bakso pertama dilakukan pada 20 November 2017 sekitar pukul 10 WIB, di rumah kontrakan yang ditempati korban bersama orang tuanya. Saat itu, rumah tersebut sedang sepi. Sementara korban, sebut saja Bunga (12), sedan sendirian di rumah itu.
Pelaku yang juga mengontrak sebelahan dengan korban, kemudian masuk ke dalam rumah itu. Dilihatnya korban sedang sendirian, pelaku langsung memeluk korban hingga membawanya ke dalam kamar.
Korban sempat melawan dan meronta. Namun apa daya, tenaga pelaku lebih kuat, hingga akhirnya korban tak berdaya, digagahi pelaku.
Usai melakukan aksi bejatnya itu, pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahukan apa yang terjadi pada siapapun.
“Kalau korban memberitahukan, dia akan dibunuhnya. Dan setelah itu, pelaku memberikan korban yang sebesar Rp 5 ribu,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawamg AKP Maradona Armin Mappaseng melalui Kanit PPA IPDA Herwit Yuanita, Rabu (29/11/2017), kepada BaskomNews.com.
Aksi pelaku, ternyata kembali dilakukan keesokan harinya, hingga selama enam hari berturut-turut.
“Kasus ini terbongkar, saat ibu korban membaca buku harian korban. Dalam buku harian itu, korban menuliskan tentang apa yang dialaminya itu,” lanjut Kanit PPA.
Mendapatkan hal demikian, ibu korban kemudian mendesak korban untuk menceritakan yang sebenarnya dialami korban. Awalnya, korban bungkam. Namun setelah didesak, akhirnya buka mulut dan menceritakan semua yang dialaminya itu.
“Mendengar pengakuan anak nya itu, orang korban kemudian melaporkan kasus tersebut kesini,” tambah Kanit PPA.
Pelaku saat itu juga langsung ditangkap. “Pelaku diancam dengan Pasal 82 UU RI no 17 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 292 KUHPIdana,
ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (zak)