Soal Proyek Kandang Ayam di Kutawaluya, Jimmy: Stop! Jangan ada Pelanggaran Izin
“Tak boleh ada sehelai kertas perizinan yang melegalkan lahan pertanian dialih fungsikan”
BaskomNews.com – Soal proyek kandang ayam seluas 1 hektar di Dusun Gebang Malang Desa Sindangsari Kecamatan Kutawaluya, Karawang. Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari meminta DPMPTSP melakukan peninjauan kembali. Selain sudah melanggar perizinan, proyek tersebut juga sudah menggerus dan mengancam keberadaan lahan pertanian teknis yang ada disana.
Untuk diketahui, dalam IMB-nya, tertera luas lahan untuk pembangunan kandang ayam milik pengusaha Tangerang itu hanya 350 meter persegi. Namun dalam prakteknya, pembangunan kandang ayam itu luanya hampir 1 hektar.
Selain itu, berhimpitan dengan kandang ayam itu (tanpa sekat), terdapat lahan pertanian teknis seluas 5 ha.
“Saya minta DPMPTSP meninjau kembali dan menghentikan proyek tersebut. Perizinannya sudah melanggar. Disana juga ada pertanian teknis,” ujarnya, saat berbincang dengan BaskomNews.com, beberapa hari lalu, di rumahnya.
Orang nomor dua di Pemkab Karawang ini mengakui, pembangunan kandang ayam seluas 1 ha di atas lahan teknis dan di area pertanian, sangat bertentangan dengan nuraninya.
“Secara pribadi, saya sangat miris. Lahan pertanian beralih fungsi menjadi kandang ayam. Seharusnya, keberadaan lahan pertanian tuh bisa dipertahankan,” lanjutnya.
Dia pun berujar, kalaupun mau dibangun peternakan, seharusnya tidak di tengah sawah dan di atas lahan teknis.
“Karawang ini luas. Masih banyak daerah lain di kabupaten ini yang bisa dijadikan lokasi peternakan. Yang pasti, tidak merusak dan mengalih fungsikan lahan teknis,” ucapnya.
Kata dia, keberadaan Karawang sebagai salah satu lumbung padi nasional harus dipertahankan. “Tidak boleh ada sehelai kertas perizinan yang melegalkan lahan teknis dialih fungsikan,” tutupnya. (SiD)