Proyek Marka Jalan: Diduga, Kodrek Dipecah, Paketnya Dijual Oknum Kabid di Dishub Karawang
“Ada gelagat jual beli paket yang dilakukan oknum kabid di Dinas Perhubungan Karawang, terkait proyek marka jalan”
BaskomNews.com – Masih soal proyek marka jalan di sepanjang jalan Kabupaten Karawang. Tercium, oknum Kabid di Dinas Perhubungan Karawang menjual-belikan paket pekerjaan tersebut ke kontraktor dengan nitip angka ke Aplikator marka Rp 20 ribu per meter. Padahal, harga sebenarnya hanya Rp 13 ribu sampai Rp 15 ribu.
“Ada gelagat jual beli paket yang dilakukan oknum kabid di Dinas Perhubungan Karawang, terkait proyek marka jalan. Tak hanya itu, nilainya pekerjaannya juga dipecah. Yang dalam DPA-nya 1 kode rekening, menjadi beberapa kodrek,” ujar Praktisi Hukum Karawang, Asep Agustian, kepada BaskomNews.com, Jumat (22/12/2017) malam.
Disini, kata dia, ada kejanggalan. Dia juga melihat ada kesalahan fatal yang dilakukan oleh oknum kabid tersebut. “Dugaan saya, kabid sudah mengkondisikan dan mengarahkan, yang secara aturan ASN. Dan itu yang tidak boleh dia langgar,” ucapnya.
Soal kontrak, tambah dia, itu pasti ada. Tapi pada saat pelaksaan kontrak tersebut belum jadi, pihak Dishub minta kontrak di tanggal mundur. “Jadi seolah pekerjaan itu dikerjakan tepat waktu. Waktu pengerjaan harusnya 14 hari kalender, dari mulai tanggal kontrak,” katanya.
Pria yang akrab disapa Askun ini juga menyinggung soal pengecetan di proyek marka jalan tersebut. Kata dia, untuk mengecetan, cat yang digunakan harus diuji dulu di laboratorium, bukan asal asalan.
“Tapi saya yakin kabid ini licin dan sudah punya jawabannya. Yang mengerjakan proyek tersebut diduga orang Talagasari, yang katanya sudah punya sertifikat,” kata Askun. (red)