Seleksi Direksi PDAM Tirta Tarum Ilegal! Komisi B Pertemukan Pihak yang Terlibat
Oleh: Bayu SiD/BaskomNews.com
Seleksi direksi PDAM Tirta Tarum Karawang ilegal? Hari ini, Jumat (4/1/2018), bertempat di ruang rapat kantor baru DPRD Karawang, Komisi B kumpulkan semua unsur yang terlibat dalam kepanitiaan seleksi, diantaranya dari eksekutif, Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Tarum dan internal PDAM Tirta Tarum.
Dalam pertemuan berlabel rapat kerja Komisi B DPRD Karawang dengan Pansel Direksi PDAM Tirta Tarum Karawang itu, mengemuka soal kealfaan dan kesalahan vatal Dewas (dewan pengawas) PDAM Tirta Tarum dan Pansel (panitia seleksi) Direksi PDAM Tirta Tarum, dalam pelaksanaan seleksi direksi PDAM Tirta Tarum.
“Pada intinya, dalam forum rapat kerja Komisi B DPRD Karawang dengan jajaran Pansel Direksi PDAM Tirtatarum Karawang, terungkap ada beberapa ke alfaan serta kesalahan Vatal Dewas dan Pansel. Mereka pun mengakuinya, dan berjanji akan segera menggelar RUPS Luar Biasa. Namun persoalannya, ini menjadi aneh. RUPS atau RUPS Luar Biasa itu, semestinya dilaksanakan sebelum menggelar seleksi direksi, bukan setelahnya,” ujar Anggota Komisi B DPRD Karawang, Nana Nurhusna Hidayat.
Nana yang hadir dalam rapat tersebut, mengatakan, ada beberapa hal yang terjadi dalam proses seleksi direksi PDAM Tirta Tarum. Kata dia, Ada tugas pokok Dewas yang semestinya dilakukan sebelum menggelar seleksi, yaitu dengan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2016.
“Karena RUPS sifatnya wajib, dan akan menjadi tolak ukur keberadaan direksi yang saat ini masih menjabat. Tapi kenyataannya, kan RUPS tidak dilaksanakan, malah tiba-tiba langsung menggelar seleksi direksi. Hal ini merupakan ke-alfaan luar biasa, bahkan bisa dikatakan sebagai kesalahan vatal Dewas dan Pansel,” ucapnya.
Saat disinggung soal regulasi, yang sebelumnya dikritisi oleh salah seorang praktisi hukum di Karawang, Hendra Supriatna, SH, MH, bahwa seleksi direksi PDAM Tirta Tarum ilegal, Nana mengamininya.
“Ya itu tadi, sebagaimana dalam statement saya sebelumnya. Pelaksanaan seleksi direksi PDAM Tirtatarum Karawang, tidak pernah melibatkan DPRD Karawang, khususnya Komisi B sebagai mitra kerja BUMD. Jadi bagaimana kami bisa tahu soal seleksi direksi? Jangankan melibatkan kami, diberi tahu pun tidak. Sehingga realisasi seleksi tersebut lepas dari kontrol kami. Ya pantas saja kalau ada praktisi hukum yang mengkritisi terkait regulasi,” katanya.
Dalam rapat tersebut, semua unsur yang terlibat dalam kepanitiaan seleksi direksi PDAM Tirtatarum Karawang, dipertemukan. Dari unsur pemerintah daerah diwakili oleh Asisten Daerah (Asda II) dan Kepala Bagian Perekonomian (Kabag Ekonomi). Sementara dari Dewas PDAM Tirta Tarum diwakili oleh ketuanya, dan unsur internal PDAM Tirtatarum Karawang. Rapat kerja berjalam selam 3 jam. (*)