Chikal OO Si Penghina Bupati Karawang di Facebook Dibekuk Anaconda, “Tadinya Garang Mendadak Culun”
Pelaku ditangkap di sekitaran rumahnya, di Dawuan Cikampek
BaskomNews.com – Sempat ramai di jagat Facebook, seorang pria warga Cikampek posting hinaan terhadap Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. Dalam postingannya itu, si pria bernama akun Chikal Oo (37) itu, dengan gagahnya membubuhkan foto dirinya, diantara kalimat hinaannya terhadap Bupati Karawang.
Tentu saja, aparat di Karawang tak tinggal diam. Pelaku diburu, dan selang beberapa hari pasca postingan penghinaan itu, pria yang diketahui warga Dauwan, Cikampek itu dibekuk.
Wajah garang yang sempat muncul di jejaring sosial itupun, mendadak culun, saat Tim Anaconda Resmob Polres Karawang menggelandangnya. Si Chical, malah sempat menangis, merengek minta maap, memohon untuk tidak diinapkan di sel Rutan Polres Karawang.
“Pelaku berhasil kita tangkap di sebuah tempat di Karawang. Kita menyikapi secara tegas, karena kasus tersebut merupakan ujaran kebencian terhadap seseorang melalui mesdia sosial sehingga bisa berdampak kepada potensi konflik,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan, saat memamerkan pelaku di halaman Mapolres Karawang, Jumat (16/2/2018).
Kasus tersebut, sambung Kapolres, bukan merupakan delik aduan. Jadi, tidak perlu adanya aduan ataupun laporan dari korban (Ibu Bupati) pada pihak Kepolisian.
“Yang bersangkutan memposting ujaran kebencian tersebut pada tanggal 6 Januari 2018 sekitar pukul 12.22 WIB, melalui media sosial facebook, dengan akun bernamakan CHIKAL OO,” lanjut Kapolres.
Dalam postingannya itu, pelaku menulis status yang tidak sopan, bahkan mengandung kalimat provokatif, fitnah dan merendahkan Bupati Karawang.
“Selain itu pelaku juga dalam dinding Facebooknya memposting foto bendera dengan warna merah dan berlogokan lambang palu dan arit dengan sengaja,” tambah Kapolres.
Postingan tersebut kemudian diketahui oleh saksi di media sosial Facebook. Karena dianggap meresahkan dan memicu terjadinya konflik sosial, kemudian petugas Kepolisian dari Polres Karawang langsung menyelidiki keberadaan pelaku hingga pelakupun berhasil ditangkap.
“Barang bukti yang diamankan tangan pelaku, diantaranya satu buah HP merk SPC warna hitam yang diduga digunakan alat untuk menulis status ujaran kebencian dan memosting gambar atau foto berlambang palu arit,” jelas Kapolres.
Dia berharap, dengan ditangkapnya pelaku tersebut, bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Karawang supaya lebih bijak menggunakan media sosial, khususnya saat menjelang Pilgub Jabar ini.
“Dan saya pastikan, saya pribadi akan turun langsung melakukan patroli ciber. Bagi para pemilik akun yang tidak bijak menggunakan medsos, kami dari jajaran Polres Karawang tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas untuk memprosesnya,” tegas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, pihaknya juga masih akan mendalami motif dari kasus tersebut, apakah ada pihak-pihak yang menyuruh pelaku untuk melakukan hal tersebut atau tidak.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 107a UU No. 27 tahun 1999 tentang perubahan kitab Undang Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara dan atau pasal 207 KUHPidana, dengan ancaman penjara,” katanya. (zak)