Buser Narkoba Karawang Ciduk Anggota Jaringan Telukjembe
“Pelaku kami kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara”
BaskomNews.com – Satu anggota jaringan pengedar narkoba Telukjambe diciduk! Dari tangan pelaku, Buser narkoba Polres Karawang berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 2,70 gram.
Pelaku bernama Hendra Gunawan alias Bendot (27), warga Dusun Kali Kalapa RT 001 / 003 Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Pelaku ditangkap oleh petugas Sat Narkoba saat berada di depan Taman Karaba, tepatnya di Kampung Wadas, Desa Wadas Kecamata Telukjambe Timur, Senin (19/02/2018) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Eko Condro melalui KBO Sat Narkoba Polres Karawang IPTU Abdul Wahab Syahroni mengatakan, penagkapan terhadap pengedar sabu berawal adanya informasi yang didapat dari masyarakat jika di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur ada seorang warga yang diduga sering bertransaksi narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi itu, kemudian langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh tim buser narkoba di lapangan.
“Setelah beberapa waktu diintai, akhirnya anggota kami berhasil menangkap seorang pria bernama Hendra Gunawan alias Bendot, yang identitasnya sesuai dengan yang di informasikan oleh warga pada kami pihak kepolisian,” Kata Wahab kepada BaskomNews.com, Senin (19/02/2018).
Saat dilakukan penangkapan petugasangsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu yang disimpan di saku celana sebanyak tiga bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2,70 gram.
“Selain mengamankan barang bukti sabu, saat penangkapan kami juga mengamankan satu buah Handphone merk Samsung warna putih, yang diduga alat yang sering digunakan oleh pelaku untuk bertransaksi sabu dengan pembeli,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik narkoba, pelaku mengaku jika narkotika jenis sabu miliknya itu didapat dengan cara membeli dari kenalannya yang berinisial UDN yang saat ini masih di buru petugas.
“Pelaku mendapatkan barang dari rekannya inisial UDN, hingga saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap teman pelaku,” katanya.
Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini pelaku bersama barang bukti sabu sudah diamankan di unit Satnarkoba Polres Karawang.
Akibat perbuatannya, kini pelaku terpaksa harus meringkuk dan tidur dibalik dinginnya sel tahanan Satnarkoba Polres Karawang.
“Pelaku kami kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (zak)