Ingat! Parpol Belum Diperbolehkan Kampanye, Pasang Bendera It’s Ok!
“Partai politik diperbolehkan melakukan sosialisasi internal, terkait dengan nomor urut partai politik”
BaskomNews.com – Catat! Meski sudah melakukan pengambilan nomor urut, partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 belum dapat berkampanye. Hal itu, ditegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (20/2/2018).
Namun demikian, Namun parpol boleh memasang bendera sesuai dengan nomor urut yang sudah diundi.
Kampanye terbuka dilarang karena memang belum memasuki tahapan kampanye untuk Pemilu 2019. Ini tertuang dalam Peraturan KPU 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Jadwal kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Pemungutan suara digelar pada 17 April 2019.
“Kampanye melalui media massa cetak-elektronik dilarang, tetapi partai politik diperbolehkan melakukan sosialisasi politik di internal partai,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Adapun kegiatan sosialisasi, tambah dia, parpol hanya dapat melakukannya secara internal terkait nomor urut partai kepada para kader. Namun kegiatan internal ini wajib dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu.
“Partai politik diperbolehkan melakukan sosialisasi internal, terkait dengan nomor urut partai politik. Sosialisasi internal itu harus diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu setempat secara tertulis,” sambung Wahyu.
Sosialisasi internal, tegas dia, diperbolehkan karena partai politik memiliki fungsi sosialisasi. Menurut Wahyu, KPU tidak dapat melarang kegiatan internal yang akan dilakukan partai politik.
Terdapat dua metode sosialisasi internal yang dapat dilakukan oleh partai politik selama jeda waktu sebelum masa kampanye. Partai politik diperbolehkan memasang bendera partai politik berserta nomor urut pada Pemilu 2019 dan menggelar pertemuan terbatas dengan para kader.
“Sosialisasi internal itu bentuk metodenya dua, yang pertama pemasangan bendera partai politik dengan nomor urut parpol, yang kedua pertemuan terbatas dengan pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu setempat,” terang Wahyu.
Terkait tempat pemasangan bendera partai politik, dia mengatakan hal ini disesuaikan dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah.
“Pemasangan bendera tentu saja kita mengacu pada aturan pemerintah daerah setempat. Jadi sesuai dengan peraturan daerah masing-masing,” tutup Wahyu. (SiD)