KPU Karawang Usulkan 3 Draf Perubahan Dapil di Karawang
BaskomNews.com – Pemilihan legislatif tahun 2019 di Kabupaten Karawang rencananya akan terjadi perubahan Daeral Pemilihan (Dapil).
Plt Sekretaris KPU Karawang, Geri S Samrodi menyampaikan, melihat data agregat kependudukan (DAK) di Kabupaten Karawang yang berjumlah 2.110.476 jiwa, maka KPU Kabupaten Karawang mengusulkan 3 draf usulan.
“Draf 1 tetap 6 dapil lama, draf 2 6 dapil baru, draf 3 dengan 7 dapil baru,” paparnya, kepada BaskomNews.com, Kamis (22/2/2018).
Akan tetapi, sambung Geri, dengan usulan dapil tersebut tidak terlalu signifikan perubahannya, jika usulan tersebut disetujui oleh KPU Pusat. “Usulan tersebut sudah kami sampaikan ke KPU provinsi dan sekarang sudah masuk ke KPU Pusat,” katanya.
Dijelaskannya, usulan dari KPU Karawang ke provinsi sudah dilayangkan tertanggal 11 Pebruari 2017. “Usulan tersebut sudah diuji publik dari unsur parpol dan pemerintahan,” jelasnya.
Perubahan dapil draf 2 dengan 6 baru itu hanya ada perubahan di Kecamatan Cilebar, yang tadinya di dapil 3 berubah menjadi dapil 2. Sedangkan untuk penambahan dapil menjadi 7 dapil yang di pecah dapil 1. “Kecamatan Karawang Barat dan Karawang Timur akan menjadi dapil 2 nantinya,” terangnya.
Bahkan katanya, bukan hanya KPU yang mengusulkan draf, PDI Perjuangan juga mengusulkan sendiri ke KPU Pusat dengan usulan 8 dapil nantinya. “Ya PDI mengusulkan sendiri ke KPU Pusat untuk perubahan dDapil,” pungkasnya.(pls)