Penyuap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ternyata Paslon Independen
“Pasangan tersebut meminta diloloskan saat proses verifikasi pengumpulan kartu tanda penduduk di tingkat KPU”
BaskomNews.com – Ow…Ternyata, penyuap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut adalah pasangan bakal calon Soni Sondari-Usep Nurdin yang maju dari jalur perseorangan. Hal itu terungkap setelah pihak Kepolisian setempat melakukuan penyelidikan atas laporan masyarakat.
“Pasangan tersebut meminta diloloskan saat proses verifikasi pengumpulan kartu tanda penduduk di tingkat KPU,” ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto, Senin (26/2).
Agung menyebut, penyuapan ini terungkap setelah ada laporan masyarakat yang curiga dengan proses penetapan pasangan Soni dan Usep. Setelah menyelidiki laporan itu, ditemukan dugaan seorang tim sukses bernama Didin Wahyudin melobi KPU dan Panwaslu untuk meloloskan Soni dan Usep sebagai calon Bupati Garut.
“Dari hasil tersebut saya sampaikan modus operandi DW telah memberikan uang Rp 10 juta kepada HHB, selaku Ketua Panwaslu Garut. Juga memberikan uang ke AS sebesar Rp 100 juta. Serta ada barang Daihatsu Signa putih untuk meloloskan pasangan calon Sony-Usep Nurdin pada tahapan Pilkada,” kata Agung.
Penangkapan ketiganya berlangsung pada Sabtu (24/2) dan Minggu (25/2) di Garut. Selain menahan ketiganya, polisi juga menyita buku rekening dan bukti penyuapan. Satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diberikan Didin kepada Ade juga disita polisi.
Atas perbuatannya, Heri dan Ade dikenakan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi karena menerima suap. Sedangkan DD dijerat dengan Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi karena menyuap. Ketiganya terancam penjara paling lama lima tahun. (SiD)