Duh…!! Oknum Anggota DPRD Karawang “PA” Diduga Jerumuskan 6 Kades Jadi Tersangka Pidana Pemilu
“Kades saya akui sudah cukup cerdas untuk bersikap dalam menghadapi Pilgub. Sangat tidak mungkin turut hadir, kalau saja tidak ada yang menggerakkan”
BaskomNews.com – Oknum anggota DPRD Karawang berinisial PA diduga telah menjerumuskan 6 Kepala Desa (Kades) trlibat kampanye salah satu Paslon Pilgub Jawa Barat.
Sehingga saat ini, 6 Kades tersebut dinyatakan sebagai tersangka pidana pemilu. PA diduga menjadi aktor dibalik kedatang 6 Kades saat pertemuan dengan Cagub di salah satu rumah makan di Karawang, Minggu (4/3) dan berpoto dengan pose salam empat jari.
“Kades saya akui sudah cukup cerdas untuk bersikap dalam menghadapi Pilgub. Sangat tidak mungkin turut hadir, kalau saja tidak ada yang menggerakkan. Indikasi terhadap oknum PA, sudah cukup kuat sebagai aktornya. Jadi, ini yang harus diungkap oleh pihak Gakkumdu,” tandas Bajuri, salah seorang Tim Pemenangan Paslon Asyik (Sudrajat- Syaikhu) di Karawang, Senin (2/4).
Bajuri menegaskan apresiasinya terhadap Panwaslu dan Gakkumdu Kabupaten Karawang yang berkomitmen menciptakan iklim kondusif dan menjaga netralitasnya. Sehingga, kasus pidana pemilu ini bisa diungkap seluruhnya.
“Jangan sampai berhenti di 6 Kades saja. Kami berharap, pihak berwenang menelusuri keterlibatan aktornya,” tandas Bajuri.
Sementara itu, anggota DPRD PA dari partai pengusung Paslon nomor 4, Duo DM, belum bisa dikonfirmasi terait adanya tudingan terhadap dirinya yang telah menjerumuskan 6 Kades tersebut.
Diketahui, melalui bukti foto dan bukti lainnya, Panwaslu Karawang melaporkan keenam kades itu ke Gakkumdu Kabupaten Karawang. Meskipun sempat menyangkal, keenamnya mengaku hadir sebagai tokoh masyarakat.
“Padahal, jabatan mereka itu masih melekat,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang, Syarif Hidayat beberapa waktu lalu.
Adapaun keenam Kades tersebut adalah Suhana (50), Kepala Desa Balonggandu Kecamatan Jatisari, Deny Supriyatna (36), Kepala Desa Kalijati Kecamatan Jatisari, Suhatip (34), Kepala Desa Barugbug Kecamatan Jatisari, Abdul Halim (57) Kepala Desa Duren Kecamatan Klari, Tuti Komala (48) Kepala Desa Tirtasari Kecamatan Tirtamulya dan Dadang Supriatna Kepala Desa Cirejag Kecamatan Jatisari.
Para kepala desa tersebut dikenakan Pasal 71 (1) jo 188 UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
Kasus ini masih dalam penelitia peyidik kejaksaan dan tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuannya di bawah satu tahun.(red)