Fenomena Cluster Tanpa Kuburan di Karawang, Ini Pernyataan Dewan

0

Dedi Rustandi, Anggota Komisi D DPRD Karawang

banner 468x60

“Makanya, kenapa ini bisa lolos? Itu soal perizinan, di Komisi A”

BaskomNews.com – Soal fenomena perumahan cluster di Karawang yang tidak ada kuburan atau tempat pemakaman buat warganya, ini tanggapan Komisi C DPRD Karawang.

“Harusnya, dalam aturan kan sudah jelas. Dalam proses perizinan ada syarat mutlak, yakni menyisihkan lahan, 2 persen dari total lahan perumahan itu untuk TPU,” ujar Anggota Komisi C DPRD Karawang, Dedi Rustandi, saat dimintai komentarnya, beberapa hari lalu.

banner 336x280

Dikatakan dia, dalam hal ini pihaknya hanya sebatas pengawasan. Sementara soal perizinan, itu ada di Komisi A. “Makanya, kenapa ini bisa lolos? Itu soal perizinan, di Komisi A,” lanjut Dedi.

Dia mengakui soal banyaknya pengembang perumahan yang nakal. Kadang kata dia, setelah perizinan dilakukan, pengembang kembali membangun rumah di lahan yang dalam perizinan diperuntukan bagi TPU.

Untuk meminta keterangan terkait ketersediaan TPU dan sarana peribadahan, mereka sangat sulit ditemui.

BaskomNews mencoba mengorek keterangan soal perumahan dan cluster kepada APERSI, organisasi profesi yang mewadahi pengusaha property dan perumahan. Ternyata, ada pernyataan yang menohok, bahwa setiap pengembang perumahan, termasuk cluster, wajib menyisihkan 2 persen dari total lahan perumahan atau clusternya untuk kuburan atau TPU.

“Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1987 dan Permendagri tahun 2009. Jadi itu wajib,” ujar Sekretaris DPD APERSI Jabar, H. Abun Yamin Syam, saat dihubungi BaskomNews.com, Minggu (1/4/2018).

Dikatakan dia, setiap perumahan, termasuk cluster wajib menyediakan TPU 2 persen dari total luas perumahan yang tertera dalam site plan.

“Begitu juga dengan perumahan cluster, terlepas baik itu perumahan FLPP mau pun cluster itu wajib,” katanya. (SiD)

banner 336x280