Meski Intruksi Presiden, di Karawang Hanya 30 Perusahaan yang Laksanakan Pemagangan
“Karena program pemagangan nasional adalah himbauan dari Presiden RI dan Kemenakertrans, yaitu dimana setiap perusahaan mesti melaksanakan program pemagangan”
BaskomNews.com – Meskipun program pemagangan nasional merupakan intruksi langsung dari Presiden Joko Widodo, guna meningkatkan skill tenaga kerja Indonesia, namun di Karawang, pada 2017 lalu hanya tercatat sekitar 30 perusahaan yang melaksanakan program pemagangan.
Khususnya di Karawang, Kawasan International Industrial City (KIIC) Karawang memang menjadi lokasi program pemagangan nasional dan menjadi pengembangan program pelatihan terpadu kepada semua para pekerja magang.
Program pemagangan nasional memang bukan kewajiban perusahaan, melainkan hanya merupakan himbauan Presiden. Karena memang tidak di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen), hanya sekedar himbauan kewajiban perusahaan untuk melatih tenga kerja dalam sistem pelatihan tenaga kerja nasional.
Sedangkan wajib latih tenaga kerja diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Karena program pemagangan nasional adalah himbauan dari Presiden RI dan Kemenakertrans, yaitu dimana setiap perusahaan mesti melaksanakan program pemagangan yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kopetensi tenaga kerja dan mempercepat penyerapan tenaga kerja,” ujar Darwanto Adi, Kepala Bidang Pelatihan Produktifitas Tenaga Kerja Disnakertrans Karawang. Selasa (24/4/2018).
Kepada BaskomNews.com, Darwanto membeberkan jika Disnakertrans Karawang mencatat pada tahun 2017 jumlah penganggur di Karawang cukup tinggi, yaitu sebanyak 106.747 orang atau sekitar 9,5% dari jumlah penduduk Karawang.
Ditahun 2017 lalu, sambung Darwanto, Disnakertrans menargetkan 5.000 pemagang yang bisa diserap perusahaan. Tetapi pada kenyataan di lapangan yang terserap perusahaaan hanya sebanyak 2.194 orang pemagang, lantaran dari 800 perusahaan di Karawang hanya 30 perusahaan yang melaksanakan program pemagangan.
Dijelaskan Darwanto, banyaknya pencari kerja menjadi upaya Disnaker, agar dengan program pemagangan ini bisa meningkatkan kompetensi keahlian untuk bekal daya saing mencari kerja nantinya.
“Tahun 2018 diperkirakan ada sebanyak 25.000 orang calon pencari kerja. Dari jumlah tersebut, sekitar 6.250 diantaranya sudah terdaftar untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tingg. Artinya sebanyak 18.750 orang dipastikan siap mencari pekerjaan,” jelas Darwanto.
Selain itu, Darwanto juga mengaku jika ia mendapatkan informasi adanya temuan beberapa perusahan yang melanggar aturan perekrutan tenaga kerja yang sekarang informasinya sedang ditelusuri.
“Jika benar ada perusahaan yang melanggar aturan perekrutan tenaga kerja, akan kami tindak lanjuti secara hukum dan akan kami laporkan ke Kemenakertrans,” tandas Darwanto, yang mengaku kepada BaskomNews.com belum memiliki bukti kuat terkait perusahaan tersebut. (zay/red)