Sekdin dan Oknum Aktivis di Karawang Diduga “Kongkalikong” Jadi Calo Pengarugan Tanah. Duuuh…!!

0

Inilah lahan teknis sawah produktif di sisi jalan Lingkar Bay Pass Karawang Barat yang diarug tanah merah.

banner 468x60

“Saya lihat di dalam persoalan ini juga ada unsur gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang jabatan juga. Maka saya minta pihak penyidik Polres Karawang maupun Kejaksaan Negeri Karawang memeriksa oknum Sekdin OPD di Karawang ini”

BaskomNews.com – Sekretaris Dinas Organisasi Perangkat Daerah (Sekdin OPD) di Pemkab Karawang diduga melakukan “kongkalikong” dengan oknum aktivis Karawang untuk proyek pengarugan tanah merah di lahan teknis sawah di sekitar wilayah sisi jalan Lingkar By Pass, Karawang Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BaskomNews.com, oknum Sekdin di Karawang ini menyuruh salah seorang oknum aktivis Karawang untuk mengurusi perizinan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), bahkan kabarnya sampai proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk dijadikan bangunan pertokoan.

banner 336x280

Atas jasanya tersebut untuk mengurus perizinan, akhirnya oknum Sekdin OPD ini mendapatkan “jatah” pekerjaan pengarugan tanah merah dari pengusahanya di lahan teknis sawah produktif di sisi jalan Lingkar Bay Pas Karawang.

Menyikapi persoalan ini, Pemerhati pemerintahan Karawang, Yayan Sopian meminta agar Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang tidak mengeluarkan izin pembangunannya. Pasalnya, rencana pembangunan pertokoan tersebut berdiri di atas lahan teknis pertanian produktif.

“Pokoknya setiap ada izin pembangunan pabrik, pertokoan atau bangunan apapun yang berdiri di atas lahan pertanian, tolong jangan dulu diberikan izin. Karena kalau seperti ini terus ceritanya, bisa habis lahan pertanian di Karawang. Pejabat Karawang jiga nu teu ngadahar kejo wae jadi na teh (pejabat Karawang seperti yang tidak makan nasi saja kayaknya,” sindir Yayan Sopian, Kamis (26/4/2018).

Kepada BaskomNews.com, Pembina Angkatan Muda Indonesia Bersatu ini juga mengaku bingung terkait hubungan antara oknum Sekdin OPD yang sekaligus menjadi calon pengarugan tanah merah dan izin ini. Karena ditegaskannya, seorang pejabat negara jelas dilarang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

“Saya lihat di dalam persoalan ini juga ada unsur gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang jabatan juga. Maka saya minta pihak penyidik Polres Karawang maupun Kejaksaan Negeri Karawang memeriksa oknum Sekdin OPD di Karawang ini. Bila perlu data sementara di lapangan, maka akan saya berikan,” kata Yayan Sopian.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pertanian Karawang, Hanafi mengaku, jika pihaknya masih menunggu laporan dari petani yang mengeluhkan persoalan ini. Termasu masih menunggu informasi terkait status lahan pertanian tersebut.

“Apakah petani yang menanam di areal sawah itu menyewa lahan atau bagaimana sampai tanaman padi mereka diurug tanah merah,” ujarnya.

Dikatakan Hanafi, saat ini Pemkab Karawang sudah menyetop perizinan proyek pembangunan yang berkaitan dengan alih fungsi lahan pertanian.

“Aturannya jelas. Itu ada dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Karawang serta Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” ucapnya. (mang adk)

banner 336x280