Di Bandung, Nenggak Miras Dihukum Bersihin WC Pemda selama 3 Bulan
“Peminum akan dibina. Mereka terkena tipiring, dengan minimal tiga bulan tahanan kota”
BaskomNewsJabar – Jangan coba-coba teler di daerah ini. Sebab jika ketahuan, mabuk atau menenggak minuman keras (miras), Anda akan diciduk dan dihukum, selama tiga bulan dan denda Rp 50 juta.
Daerah yang menegakkan aturan ketat buat pengedar, pedagang, hingga konsumen miras ini, adalah Kabupaten Bandung. Pemkab setempat, telah membuat Perda terkait hal tersebut. Dan salah satu point dalam Perda tersebut, adalah peminum miras sendiri akan dikenakan tipiring (tindak pidana ringan), yakni 3 bulan penjara dan Rp 50 juta denda.
“Peminum akan dibina. Mereka terkena tipiring, dengan minimal tiga bulan tahanan kota. ‘Sina ngabersihan WC Pemda’ (Disuruh membersihkan toilet Pemda),” ujar Bupati Bandung, Dadang M Naser, Selasa (15/5/2018), saat pemusnahan ribuan botol miras di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Dadang menuturkan, Perda terkait miras, sudah ada. Jadi, dilarang mengedarkan dan apalagi membuat (miras). “Aturan menteri Perdagangan yang membolehkan penjualan miras di hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan seizinnya,” lanjutnya.
Namun, tambah dia, sebelumnya harus ada izin penjualan dari bupati setempat terlebih dahulu. Penjualan miras di hotel pun tidak serta merta, tapi ada aturannya sendiri yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan dan Pemda.
“Izin penjualan itu untuk di hotel berbintang, kalau di toko jamu dan di masyarakat luas itu berarti pelanggaran. Adapaun izin bangunan pabrik perusahaan tidak boleh ada, kami tidak pernah mengeluarkan izin bangunan pabrik,” katanya. (SiD)