Drainase Senilai Rp 15 Miliar Lebih, Askun: Kejaksaan Jangan Diam Saja
“Anggaran sebanyak itu untuk ukuran berapa kilo meter, apakah hanya untuk didepan itu saja, wah ini luar biasa. Kejaksaan coba dicek dong itu bahan-bahannya sesuai tidak sama speknya,”
BaskomNews.com – Soal pembangungan drainase di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Karawang Barat, menghabiskan anggaran mencapai Rp 15. 647.826.000,- yang dikerjakan oleh PT Adhikarya Teknik Perkasa dipertanyakan pengacara asal Karawang Asep Agustian, SH,MH, Selasa (25/9/2018).
Menurutnya, pengerjaan drainase yang pelaksanaannya dimulai tanggal 12 September sampai dengan 9 Januari 2019 atau terhitung 120 hari kalender tersebut terkesan tidak terbuka. Lantaran, dialat peraga informasi tidak terpampang berapa panjang dan lebarnya.
“Anggaran sebanyak itu untuk ukuran berapa kilo meter, apakah hanya untuk didepan itu saja, wah ini luar biasa. Kejaksaan coba dicek dong itu bahan-bahannya sesuai tidak sama speknya,” katanya, kepada BaskomNews.com.
Berita Terkait: Rp 15 Miliar Lebih Pembangunan Drainase Depan Gor Panathayuda Karawang
Padahal, dijelaskan Askun sapan akrabnya, padahal masih banyak drainase di daerah-daerah lain yang terkena banjir. Harusnya, Kejaksaan Karawang melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) memeriksa proses pembangunan tersebut.
“Disini Kejaksaan jangan diam saja, mana fungsi TP4D, buktikan benar tidak itu pengerjaannya. Ini bahaya kalau tidak sesuai pengerjaanya, emang bahannya pakai intan permata, sampai anggaran untuk pengerjaan drainase sebegitu besarnya,” jelasnya.
Dikatakan Askun, Kejaksaan kan memiliki Intel, jangan hanya menunggu laporan dari masyarakat. Sedangkan Kejaksaan sendiri memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa.
“Ada temuan atau tidak Kejaksaan harus memeriksa, kalau tidak bermasalah ya sampaikan saja. Karena kalau pengerjaannya tidak beres yang dirugikan kita semua sebagai masyarakat, mereka (Kejaksaan) itu digaji oleh Negara, saya meminta Kejaksaan untuk segera memeriksa pengerjaan itu,” timpalnya.
Masih dikatakan Askun, TP4D itu jangan hanya jadi bayangan yang menyeramkan bagi pemborong, tapi harus menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
“Hukum itu bukan alat untuk menakut-nakuti. Selama ini Tipikor Karawang tidak ada prestasinya, sekarang kan Kepala Kejaksaan baru, tapi belum terlihat eksennya,” tandasnya. (zay/red)