PMII : Perda LP2B Mandul, Karena Perbup-nya Belum Diterbitkan
“Kalau seperti ini pengusaha masih bebas melakukan alih fungsi lahan pertanian produktif di Karawang, kalau aturan teknisnya secara detail belum diterbitkan,”
BaskomNews.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Karawang menilai bahwa Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Perda LP2B) mandul. Pasalnya, dengan terbitnya Perda LP2B, laju alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Karawang semakin merajalela.
Hal tersebut disampaikam Ketua Umum PMII Cabang Karawang, Hari Priatna. Menurutnya, untuk menjaga lahan pertanian di Karawang, seharusnya Pemkab Karawang cepat untuk mensosialisasikan perda LP2B yang sudah disahkan oleh DPRD Karawang.
“Lemahnya sosialisasi Peraturan Daerah, sehingga masyarakat tidak ada tahu prodak hukum yang sudah dibuat tersebut,” tuturya, Jumat (28/9/2018).
Bahkan dirinya menganggap bahwa Perda LP2B mandul dengan tidak terbit Peraturan Bupati (Perbup) LP2B sebagai aturan turunannya.
“Kalau seperti ini pengusaha masih bebas melakukan alih fungsi lahan pertanian produktif di Karawang, kalau aturan teknisnya secara detail belum diterbitkan,” kata Hari.
Dikatakan Hari, pihaknya hari kemarin telah mengundang Ketua Komis B DPRD Karawang, Danu Hamidi dan Kepala Dinas Pertanian Karawang, Hanafi di sekretariat PMII Cabang Karawang untuk membahas sejauh mana kepedulian Pemkab Karawang untuk menjaga lahan pertanian di Karawang.
Namun disesalkannya, Kepala Dinas Pertanian Karawang tidak hadir dalam undangan diskusi tersebut, hanya Ketua Komis B DPRD Karawang saja yang hadir. “Kita sangat menyesalkan dengan tidak hadirnya Pak Kadis Pertanian Hanafi,” timpal Hari.
Diskusi yang dilakukan oleh PMII Karawang dengan pihak legislatif dan eksekutif adalah untuk mencari solusi dengan pesatnya pembangunan di Karawang yang mengerus sektor pertanian produktif.
“Jika seperti ini jelas bahwa pemerintah Karawang tidak peduli terhadap sektor pertanian di Karawang,” pungkas Hari. (pls)