Pasok Barang Haram dari Jakarta, Edarkan di Karawang-Purwakata-Subang

0

Para tersangka sindikat pengedar ganja saat "dipamerkan" di Mapolres Karawang.

banner 468x60

“Sasaran peredarannya adalah rekan terdekat atau tetangga, dengan tujuan keamanan dalam beraksi,”

BaskomNews.com – Lagi, sekitar 6 sindikat pengedar ganja kembali dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang. Ke enam tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, para tersangka ini mendapatkan “barang haram” dengan cara memesan dari bandar di Jakarta dengan cara dipasok. Kemudian, para tersangka mengedarkannya di sekitar wilayah Karawang, Subang dan Purwakarta.

banner 336x280

“Beberapa tersangka ditangkap saat menyerahkan barang haram kepada penjual atau kurirnya,” kata AKBP Slamet Waloya, saat menggelar konferensi pers, Senin (1/10/2018).

Berdasarkan hasil penangkapan ini, Polres Karawang mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 7,6 kilogram, serta empat buah handphone yang digunakan untuk transaksi.

Dan kini, penyidik Polres Karawang masih menyelidiki dan memburu pemasok ganja tersebut. “Sasaran peredarannya adalah rekan terdekat atau tetangga, dengan tujuan keamanan dalam beraksi,” papar kapolres.

Ditegaskan Kapolres, salah seorang tersangka yang ditangkap merupakan bandar narkoba yang sudah lama menjadi target operasi, yaitu sodara Fajar Sopian alias Ajay (23).

Sedangkan lima tersangka lain diantaranya Indri alias Selod (20), Muhammad Hamdani alias Botak (22), Indra Perman alias Acong (25), Karyanto alias Komeng (25), serta Sugih Rianto alias Ugih (25).

Kini, ke enam tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(red)

banner 336x280