Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Center Point
“Begitu deal (sepakat), tersangka memberikan akses kepada peminat untuk naik keatas (apartemen), disana ada kamar-kamar, cewe itu sudah ada di kamar tersebut,”
BaskomNews.com – Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar praktik prostitusi online yang bersarang di Apartemen Center Point, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Sabtu, 6 oktober 2018 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jarius Saragih mengatakan, pengungkapan bermula ketika pihaknya menggelar operasi di Apartemen Center Point.
Dari operasi tersebut polisi mengamankan 24 orang yang terdiri dari 20 orang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK), satu orang saksi, dan tiga orang diduga germo yang berperan sebagai penjaja wanita melalui akun media sosial.
“Dari 24 itu termasuk di dalamnya wanita-wanita, kita juga telah menetapkan tiga orang tersangka laki-laki bernama Mustakim, Saputra, dan Jenio,” kata AKBP Jarius Saragih, di Mapolres Metro Bekasi, Senin (8/10/2018).
Dari keterangan tersangka, praktik prostitusi online di Apartemen Center Point dijalankan melalui akun media sosial Twitter, Facebook dan Whatsapps. Tersangka membuat akun melalui Facebook dan Twitter dengan memasang foto wanita yang dijajakan.
Kemudian, ketika sudah ada pria hidung belang yang berminat, pelaku memberikan akses dengan cara transaksi booking terlebih dahulu setelah itu baru bertemu di Apartemen Center Point.
“Begitu deal (sepakat), tersangka memberikan akses kepada peminat untuk naik keatas (apartemen), disana ada kamar-kamar, cewe itu sudah ada di kamar tersebut,” jelasnya.
Dari praktik prostitusi tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu untuk setiap wanita yang berhasil dijajakan. Harga untuk satu kali ‘main’ atau short time sebesar Rp 800 ribu.
“Untuk yang buka akun (tersangka) transaksinya 100 ribu. dan untuk unit kamar sekitar 300 sampai 350 ribu. selebihnya buat mereka (wanita),” ungkapnya.
Untuk 20 orang wanita PSK yang diamankan, saat ini polisi telah memulangkannya, serta satu orang saksi yang juga telah dipulangkan. Polisi juga masih mendalami praktik prostitusi tersebut terkait keterlibatan pengelola apartemen atau adanya mucikari yang membawahi para PSK.
“Sudah kita pulangkan (PSK), karena mereka kan korban, ada lagi disitu yang masih kita kejar namanya ‘Mami’ belum dapat, kita masih dalami karena kita belum sempat untuk menggilin agen-agen yang ada disitu, nanti akan kami kabarkan lagi, karena kemarin baru pemeriksaan, belum sempat dipanggil bahwa unit-unit disitu dijadikan prostitusi,” timpalnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4,5 juta dan ponsel yang biasa digunakan tersangka untuk menjalankan praktik prostitusi online.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Untuk wanitanya enggak ada yang di bawah umur, mereka sudah dewasa semua,” tandasnya. (cid)