Transgender Pengedar Sabu Dibekuk Polres Karawang
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkoba jenis sabu sebanyak 19 paket dengan berat 32,81 gram dan narkoba jenis gorila sebanyak 32 paket dengan berat 50 gram”
BaskomNews.com – Satuan Narkoba Polres Karawang berhasil meringkus 14 orang pelaku pengedar narkoba dalam satu pekan. Salah satu dari 14 pengedar narkoba jenis sabu dan gorila tersebut merupakan perempuan transgender (seorang wanita yang ditunjuk sebagai laki-laki saat lahir) berusia 18 tahun.
“Dalam rangka menekan angka kriminalitas dan pemakaian, kami dapat mengamankan 14 pengedar narkoba dalam satu minggu,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya saat press rilis di Mako Polres Karawang, Senin (15/10/2018).
Dijelaskan Kapolres, pengembangan sindikat narkoba ini berawal dari penangkapan satu orang pengedar yang kemudian berhasil memancing satu orang pengedar lainnya.
“Hasilnya kita menemukan 20 paket dengan jenis berbeda, kita terus kembangkan dan dapat lagi. Ini satu rangkaian sindikat,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, sambung Kapolres, yaitu narkoba jenis sabu sebanyak 19 paket dengan berat 32,81 gram dan narkoba jenis gorila sebanyak 32 paket dengan berat 50 gram.
“Kita dapat juga mengungkap jaringan narkoba jenis baru tembakau sintesis yang sering di sebut gorila, efeknya halusinasi sama seperti ganja tapi lebih kuat pengaruhnya daripada ganja,” ungkapnya.
Dari 7 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan 7 orang tersangka pengedar narkoba jenis gorilla, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Salah satu pengedar narkoba jenis gorila, Rizki (23) menjelaskan, memesan barang haram tersebut melalui media sosial instagram. Untuk sasarannya, dirinya melakukan penjualan ke kalangan remaja dan orang dewasa.
“Saya pesan 50 gram dengan harga 3 juta, kemudian saya paketkan. Paket besar saya jual 250 ribu dan paket kecil 50 ribu. Saya pesan lewat instagram,” jelasnya.
Kemudian, salah satu pengedar narkoba jenis sabu, Udin Jamaludin alias Mela (transgender) mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari adiknya, yang kemudian sabu tersebut dijual ke komunitasnya.
“Saya dapat dari adik. Saya cuma buat pakai, sekali beli satu gram,” akunya. (pls)