Status Operasi Masih Dibekukan, “Bola Panas” Atlasindo Ada di Cellica
“Pasca audiensi, sampai sekarang Atlasindo juga belum ada komunikasi kembali. Sampai saat ini pun dokumen perizinannya masih yang lama, maka statusnya masih dibekukan”
BaskomNews.com – Pasca adanya audiensi antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang dengan perwakilan PT. Atlasindo Utama pada Rabu (10/10/2018), serta adanya pernyataan dari Kades Citalaksana Ade Witarsa yang membantah bahwa 5 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tegalwaru telah menandatangani kesepakatan dengan PT. Atlasindo, kini bola panas persoalan PT. Atlasindo ada di tangan Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana.
Saat dimintai keterangan mengenai perkembangan isu PT. Atlasindo, Plh DLHK Karawang, Rosmalia Dewi mengatakan, sampai saat ini belum ada putusan baru mengenai kelanjutan persoalan PT. Atlasindo Utama. Artinya, status perusahaan penambang batu kapur tersebut masih dalam status dibekukan untuk sementara waktu.
Kepada BaskomNews.com, Rosmalia mengaku jika saat audiensi dengan perwakilan manajemen PT. Atlasino, ia sendiri yang menerima langsung kedatangan PT. Atlasindo ke kantor DLHK Karawang. Bahkan Rosmalia juga sudah mencatat aspirasi yang disampaikan PT. Atlasindo yang kemudian sudah dilaporkan kepada Bupati Karawang.
“Sampai saat ini pemkab belum ada sikap yang baru, belum ada petunjuk baru dari pimpinan (bupati, red). Status Atlasindo masih seperti dulu (masih dibekukan). Keinginan Atlasindo saat audiensi sudah saya catat dan sudah kita laporkan ke bupati,” tutur Rosmalia Dewi, Rabu (17/10/2018).
Menurut Rosmalia, DLHK sangat hati-hati dalam menyikapi persoalan PT. Atlasindo. Termasuk verifikasi ke lapangan atas klaim beberapa point yang disampaikan manajemen PT. Atlasindo saat audiensi dulu juga belum dilakukan verifikasinya. Karena alasan beberapa point tuntutan masyarakat yang katanya sudah dikabulkan PT. Atlasindo baru sekedar wacara (belum ada realisasi).
“Pasca audiensi, sampai sekarang Atlasindo juga belum ada komunikasi kembali. Sampai saat ini pun dokumen perizinannya masih yang lama, maka statusnya masih dibekukan. Verifikasi ke lapangan mengenai beberapa klaim PT. Atlasindo memang belum kita lakukan. Karena saat kita konfirmasi camat setempat, beberapa point tuntutan masyarakat yang diklaim Atlasindo sudah direalisasikan, ternyata fakta di lapangan belum ada,” papar Rosmalia.
“Jadi buat apa kita verifikasi ke lapangan, kalau kenyataanya beberapa point yang diklaim Atlasido sudah direlisasikan tersebut faktanya belum ada,” timpal Rosmalia
Termasuk klaim Atlasindo yang kayanya sudah membangun saluran drainse, sambung Rosmalia, ternyata hal tersebut juga tidak benar 100 persen adanya.
“Katanyaa ada pembangunan baru yang dilaksanakan Atlasindo, yaitu turap air. Tapi ternyata itu pun bukan Atlasindo yang membuat. Melainkan dibuat Dinas Pertanian tetapi kondisinya sudah rusak, kemudian dirapihkan oleh Atlasindo,” beber Rosmalia.
Selanjutnya, masih disampaikan Rosmalia, DLHK masih menunggu arahan dari Pemkab Karawang yang dalam hal ini Bupati Cellica, untuk melakukan langkah atau tindakan selanjutnya. Dalam hal ini, Rosmalia juga meyakini jika bupati tidak mau gegabah di dalam memberikan putusan terkait persoalan PT. Atlasindo.
“Yang jelas kita terus koordinasi dengan semua pihak. Meskipun ini tupokasi LH, tapi tidak mungkin kita mengambil sikap tanpa arahan dari pimpinan (bupati, red). Karena sebenarnya, ditutupnya Atlasindo kemarin juga bukan putusan LH, melainkan berdasarkan hasi audit Kementerian LH. Dan hasil surat audit putusannya juga bukan menggunakan kop surat LH, melainkan Kementerian langsung,” pungkas Rosmalia.(red)