Ketua DPRD Kebumen Ditetapkan Tersangka oleh KPK
“Diduga jika uang ketok palu atau uang aspirasi tidak diberikan, DPRD akan mempersulit pembahasan APBD murni TA 2015. Merespons hal tersebut, Pemkab Kebumen menyetujui akan memberikan uang aspirasi,”
BaskomNews.com – Diduga menerima uang sebanyak Rp 50 juta, Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Cipto Waluyo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Setelah melalui proses penyelidikan sejak Agustus 2018, ditemukan bukti permulaan yang cukup hingga dilakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka dalam dua perkara,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Selasa (30/10/2018).
Cipto Waluyo diduga menerima uang suap terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kabupaten Kebumen 2015-2016.
“Diduga jika uang ketok palu atau uang aspirasi tidak diberikan, DPRD akan mempersulit pembahasan APBD murni TA 2015. Merespons hal tersebut, Pemkab Kebumen menyetujui akan memberikan uang aspirasi,” ujar Basaria.
Berawal dari OTT pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu orang DPRD dan satu PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta. Kemudian, dalam proses penanganan perkara ini juga ditemukan bukti kuat sehingga KPK memproses sembilan orang lagi dari unsur Bupati Kebumen, Sekda, anggota DPRD, dan swasta, serta menetapkan satu korporasi yang diduga terafiliasi dengan Bupati dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
Cipto Waluyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (red/detik)