Gila, Oknum PNS di Arsip Daerah Karawang “Kuasai” 6 Kendaraan Dinas. Kok Bisa?
Sekretaris Arsip Daerah Karawang, Dadang J membenarkan adanya oknum PNS di Arsip Daerah yang ‘menguasai’ 6 kendaraan dinas. Namun, ia tak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.
BaskomNews.Com – Oknum PNS berinisial TP di Kantor Arsip Kabupaten Karawang diduga menggelapkan beberapa kendaraan dinas. Diduga, ada 6 kendaraan dinas yang digelapkan. Empat kendaraan dinas tersebut mobil, sedangkan sisanya kendaraan roda dua. Kasus ini unik, mengingat oknum PNS tersebut eselon 4 dan menjabat Kasubag.
Sekretaris Arsip Daerah Karawang, Dadang J membenarkan adanya oknum PNS di Arsip Daerah yang ‘menguasai’ 6 kendaraan dinas. Namun, ia tak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.
Dari informasi yang beredar, 6 kendaraan dinas tersebut diduga digadai oleh oknum tersebut. “Tanya langsung sama yang bersangkutan saja,” kata Dadang.
Dadang belum lama menjadi sekretaris di Kantor Arsip Daerah Karawang. Ia mengaku, sebelum ia menjabat di Arsip, kendaraan tersebut sudah di luar atau tak diketahui keberadaannya.
Namun, yang pasti, kendaraan tersebut, ‘dikuasai’ oknum PNS tersebut, karena dari data daftar kendaraan dinas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Karawang, 6 kendaraan nama pemegang kendaraan sesuai berita acara atas nama yang sama. “Diketahui oleh kepala dinas,” ujarnya.
Adanya kejanggalan tersebut, Dadang tak tinggal diam. Ia mengaku sudah membuat surat dan menegur oknum PNS tersebut agar kendaraan dikembalikan. Namun, yang terjadi, justru oknum PNS tersebut kembali ‘mendapatkan’ kendaraan dinas lagi yang seharusnya menjadi hak salah satu Kepala Bidang.
“Awal saya di Arsip yang bersangkutan sudah pegang 3 kendaraan mobil dinas, dan dua kendaraan dinas sepeda motor. Sekarang mobil dinasnya jadi empat,” katanya.
Sementara, Kepala BKPSDM Asep Aang, mengaku mengetahui hal itu. Ia juga sudah memanggil oknum PNS tersebut. “Kita sudah panggil, sekarang sisa satu kendaraan roda empat masih di pakai olehnya,” kata Asep Aang.
Asep Aang mengatakan, seharusnya dilakukan penertiban harus dikembalikan lagi dengan regulasi. “Sekelas eselon 4 seharusnya pakai motor,” ujarnya.
Dilain tempat, Sekretaris Daerah Karawang, Teddy Rusfendi Sutisna mengatakan, seharusnya masalah ini bisa diselesaikan oleh atasan oknum tersebut, yakni Kepala Dinas. Menurutnya, dalam pembuatan pelaporan, ada mekanisme yang harus ditempuh. “Masa kepala OPD gak mampu menangani anak buahnya. Laporkan atuh, masa harus pimpinan tertinggi. Ada mekanismenya,” katanya.
Berikut kendaraan Dinas yang di kuasasi oleh “TP” pejabat di lingkungan kantor Arsip.
- Minibus/Toyota New Avanza Dengan Nopol T. 1497 F warna hitam tahun 2012
- Minibus/Toyota Avanza 1.3 GM/T dengan Nopol T. 1232 F Hitam tahun 2009
- Minibus/Toyota KF 70 Nopol T 865 D tahun 2000
- Minibus/Toyota KF 70 Nopol T 868 D warna hitam tahun 2000
- Motor Honda Vario Nopol T. 5573 tahun 2014
- Motor Suzuki Smash Nopol T. 3803 F 2011. (plz/red)