Meski Ditolak Aktivis, DLHK “Keukeuh” akan Berikan Izin PT. Indorenus
“Ya kenapa tidak, jika sudah dilengkapi. Ketika kita tidak memberikan izin nanti apa kata perusahaan. Kita kan sebagai pelayanan,”
BaskomNews.com – Meskipun ditolak oleh aktivis dan penggiat lingkungan di Karawang, namun Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang mengaku tetap akan memberikan izin kepada PT. Indorenus Megah Persada untuk membuat Wisata Geo Park, di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.
Para aktivis dan penggiat lingkungan Karawang menolak operasi PT. Indorenus, karena alasan curiga bahwa wisata geo park hanya merupakan modus untuk pengalihan isu operasi perusahaan yang diduga untuk proses eksploitasi lingkungan di wilayah Karawang Selatan.
Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya akan memberikan izin PT. Indorenus untuk membuat Kawasan Wisata Geo Park di Wilayah Kast Pangkalan Karawang. Pemberiaan izin tersebut dikeluarkan, jika pihak perusahaan melengkapi semua kekurangan persyaratan dan masukan masukan dari masyarakat.
“Ya kenapa tidak, jika sudah dilengkapi. Ketika kita tidak memberikan izin nanti apa kata perusahaan. Kita kan sebagai pelayanan,” kata Wawan Setiawan, saat pembahasan Rapat Tim Komisi Penilai Amdal Perbaikam Dokumen ANDAL RKL-RPL PT. Indorenus Megah Persada, di Brits Hotel Karawang, Selasa (13/11/2018).
Ditegaskan Wawan, DLHK juga meminta agar pihak perusahaan melakukan tahapan dan ketentuan regulasi dan meminta agar segera melengkapi kekurangan berkas perizinan. Bahkan Wawan sepakat atas masukan dari masyarakat Karawang, agar pihak perusahaan secara terbuka membuat pernyataan di atas materai dan notaris dan dimuat juga point sanksi. “Silahkan bikin pernyataan secepatnya, nanti umumkan di media secara terbuka,” katanya.
Sementara itu, Joko Aprianto, Manager Operasional PT. Indorenus menyatakan, jika pihaknya siap menjalankan arahan dari DLHK Karawang untuk segera memperbaiki dokumen perizinan dan membuat surat pernyataan secara tertulis di atas materai dan notaris. “Segera, kami akan sesuaikan dan buatkan drafnya sesuai perintah pak kadis,” katanya.
Kesepakatan di atas materai tersebut, sambung Joko, nantinya akan disepakatai antara pihak perusahaan dan pemerintah daerah dan diketahui oleh masyarakat. “Nanti juga diketahui oleh masyarakat surat perjanjian kesepakatan dengan pemerintah daerah,” timpalnya.
Menurut Joko, dari awal pihaknya sudah meminta kepada pemerintah daerah agar diberikan izin untuk membuat pariwisata di Karawang, khsusnya di wilayah Kecamatan Pangkalan. Kemudian pihaknya juga akan membuat Pariwisata seluas 25 hektar. “Untuk bangunan hanya 1,8 hektar, sisanya ruang terbuka hijau,” kata Joko.
Sebelumya, beberapa perwakilan masyarakat Karawang dan Kepala Desa setempat sempat menolak rencana operasi PT. Indorenus. Karena masyarakat Karawang merasa khawatir nantinya hanya akan dibohongi oleh perusahaan. “Dulu saja ada yang meminta izin untuk pembuatan Pom Bensin, tapi nyatanya sampai sekarang tidak dibuat. Mereka hanya mengeruk batu andesit saja, setelah lingkungan rusak ditinggalkan begitu saja,” kata Kepala Desa Tamansari, H. Udin.
Sedangkan Ketua LSM Pemuda Nusantara, Gabriel Alexander mewanti-wanti agar Kepala DLHK Karawang harus bertindak lebih hati-hati dalam mengambil keputusan soal perizinan PT. Indorenus. “Saya mohon kepada Pak Kadis harus hati-hati dalam mengambil keputusan soal ini. Karena 20 tahun ke depan anak cucu kita yang akan merasakan dampaknya,” pintanya.
Sementara, Nace Permana Ketua Lodaya dengan tegas meminta agar pihak perusahaan membuat agrimen atau pernyataan secara tertulis di notaris, agar tidak ada aktivitas penambangan di kemudian hari. “Harus buat pernyataan tertulis di Notaris, jka melanggar kita pidanakan nantinya,” tegas Nace. (pls)