UMK Karawang Naik 8,03%, Apakah Perusahaan Padat Karya akan Hengkang Kembali?
“Dari hasil rapat dewan pengupahan yang dihadiri 20 orang dari 24 anggota itu, kita bersepat rekomendasi UMK 2019 yakni 8,03 persen”
BaskomNews.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2019 akan naik sebesar 8,03 persen, yakni Rp 4.233.226,41. Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan rapat dewan pengupahan.
Namun demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang mengaku khwatir dengan kenaikan UMK ini. Karena diprediksi akan berpengaruh terhadap hengkangnya perusahaan padat karya di Karawang, karena alasan tidak sanggup membayar UMK terlalu tinggi.
“Dari hasil rapat dewan pengupahan yang dihadiri 20 orang dari 24 anggota itu, kita bersepat rekomendasi UMK 2019 yakni 8,03 persen dari UMK 2018 Rp 3.919.291 menjadi Rp4.233.226,41,” tutur Kepala Disnakertrans Karawang, H. Ahmad Suroto, Selasa (13/11).
Suroto menjelaskan, kenaikan UMK Karawang ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. “Semuanya sesuai dengan aturan PP 78 dan sudah ada kesepakatan bersama,” katanya.
Kendati demikian, Suroto mengungkapkan kekhawatiran perusahaan yang keberatan kembali meningkatnya UMK Karawang, khususnya perusahaan sektor padat karya atau Tekstil Sandang Kulit (TSK).
“Kami juga tengah meminta solusi kepada pemerintah, agar ada upaya yang adil terhadap perusahaan dan buruh. Apakah nanti harus ada kesepakatan upah antaran perusahaan atau buruh atau solusi lain. Kita masih menunggu dari provinsi,” katanya.
Sejak tahun 2017, masih dikatakan Suroto, sebanyak 21 perusahaan garmen memilih hengkang dari Karawang, karena tidak sanggup membayar upah. “Saat ini hanya tinggal 5 perusahaan garmen,” pungkasnya. (red)