Aliran Korupsi PDAM Karawang Mengalir ke Partai Politik? Katanya Signal Pemerintahan Cellica-Jimmy
“Mengalir atau tidaknya ke parpol, yang pasti kita minta bongkar sampai ke akar-akarnya. Dalam beberapa hari ini Karawang memang dikagetkan dengan pembongkaran beberapa kasus korupsi. Kemarin pungli di Disdukcatpil, sekarang PDAM. Menurut saya ini adalah signal jelang tahun ke tiga pemerintahan Cellica-Jimmy,”
BaskomNews.com – Pasca adanya penggeledahan kantor PDAM Tirta Tarum Karawang oleh Penyidik Kejati Jawa Barat, sekitar pukul 09.00 WIB, pada Senin (19/11/2018), berbagai macam spekulasi tanggapan publik Karawang kembali muncul ke permukaan.
Salah satu adalah mengenai pertanyaan apakah aliran dana dugaan kasus korupsi uprating (instalasi pengelolaan air) PDAM Cabang Telukjambe ini mengalir ke partai politik?. Pasalnya pada 2014 lalu, aliran dana PDAM ini sempat disebut-sebut mengalir ke partai politik untuk suksesi pemenangan Pilkada Karawang.
Menyikapi persoalan ini, praktisi hukum Karawang, Asep Agutian SH, MH menegaskan, penyidik Kejati Jabar harus membongkar dugaan kasus korupsi uprating PDAM ini sampai ke akar-akarnya. Tim penyidik jangan sampai hanya menetapkan “tersangka ecek-ecek” dalam kasus ini.
“Mengalir atau tidaknya ke parpol, yang pasti kita minta bongkar sampai ke akar-akarnya. Dalam beberapa hari ini Karawang memang dikagetkan dengan pembongkaran beberapa kasus korupsi. Kemarin pungli di Disdukcatpil, sekarang PDAM. Menurut saya ini adalah signal jelang tahun ke tiga pemerintahan Cellica-Jimmy,” tutur Asep Agustian SH, MH, saat dihubungi via ponselnya, Senin (19/11/2018).
Untuk diketahui, pengadaan uprating PDAM Cabang Telukjambe ini sendiri bernilai Rp 4,95 miliar. Meskipun penyidikan kasusnya terjadi sejak Tahun 2015, namun berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-602/0.2/Fd.1/09/2018, akhirnya Kejaksaan Negeri Karawang kembali mendapatkan “intruksi” untuk melanjutkan penyidikannya.
Proyek uprating dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum Cabang Telukjambe diduga telah melanggar peraturan dan regulasi. Pasalnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat banyak menemukan kesengajaan dengan tidak mentaati peraturan proses pengadaan barang/jasa.
Proyek yang diluncurkan dalam APBD Perubahan Tahun 2015 itu dinyatakan tidak melalui proses studi kelayakan (feasibility study). Sehingga terkesan hanya memaksakan satu pilihan kegiatan, yakni optimalisasi IPA eksisting dari desain 50 lt/detik menjadi 150 lt/detik.
Ditambah, dugaan pelanggaran lain yang dilakukan dalam proses pengadaan barang/jasa. PDAM Tirta Tarum telah melanggar aturannya sendiri, yakni peraturan Direksi Nomor 690/PER.137A/2012 dengan tidak menunjuk unsur dari luar PDAM yang dipandang ahli. Sehingga berpotensi dikerjakan asal-asalan.
Berdasarkan pantauan BaskomNews.com di kantor PDAM Tirta Tarum Karawang, penggeledahan yang dilakukan Penyidik Kejati Jabar sendiri berlangsung dari mulai pukul 09.00 s/d 14.00 WIB. Proses penggeledahan ini telah menyegel salah satu ruangan di kantor PDAM Tirta Tarum Karawang. Meskipun di lokasi terlihat mobil tahanan, namun taka da satupun pejabat PDAM yang dibawa oleh pihak penyidik.(red)