Tersangka Pungli, Dua Pegawai Disdukcatpil Karawang Ngantor Lagi
“Uang (yang dipungut dari pemohon pembuatan KTP) itu selanjutnya dibagi-bagi. Pembagiannya tergantung dengan besaran uang yang diperoleh,”
BaskomNews.com – Polres Karawang menetapkan dua tersangka berinisial J dan E dalam kasus pungutan liar (Pungli) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil), tapi tidak ditahan. Alasannya, salah satu tersangka itu adalah operator pelayanan pembuatan KTP dan administrasi kependudukan lainnya.
“Belum dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan operator pembuatan KTP di kantor Disdukcapil Karawang. (Jika ditahan) dikhawatirkan akan menghambat pelayanan,” kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Selasa (20/11/2018).
Slamet menjelaskan, dalam menjalankan praktik pungli di kantor Disdukcapil Karawang itu, tersangka J berperan memungut uang dari setiap pemohon pembuatan KTP.
Kemudian, uang dikumpulkan itu diserahkan ke tersangka E yang bertugas sebagai operator pelayanan pembuatan KTP di kantor Disdukcapil.
“Uang (yang dipungut dari pemohon pembuatan KTP) itu selanjutnya dibagi-bagi. Pembagiannya tergantung dengan besaran uang yang diperoleh,” kata dia.
Sesuai dengan pengakuan tersangka, setiap pemohon pembuatan KTP dan administrasi kependudukan lainnya dipungut uang dengan kisaran Rp300-400 ribu.
Saat ini Polres Karawang dan Tim Saber Pungli masih terus melakukan pengembangan. Itu dilakukan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pegawai lain atau tidak dalam praktik pungli tersebut.
Ketika dihubungi tim BaskomNews.com melalui telepon seluler, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcatpil) Karawang, Yudi Yudiawan belum bisa memberikan keterangan resminya. (red)