Rp 2,9 Miliar Dana Fiktif Utang PDAM ke PJT II Diduga Jadi “Bancakan Oknum”
“…ditemukan dana utang bahan baku air Rp 2,9 miliar “YANG TIDAK DIBAYARKAN” pihak PDAM kepada PJT II”
BaskomNews.com – Belum final kasus uprating PDAM Cabang Telukjambe Rp 4,9 miliar yang sedang ditangani penyidik Kejati Jawa Barat, kini muncul dugaan dana fiktif Rp 2,9 miliar utang bahan baku air PDAM Tirta Tarum Karawang kepada pihak PJT II.
Ironisnya, dana fiktif utang PDAM ke PJT II tersebut dikabarkan jadi bancakan sejumlah oknum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BaskomNews.com di lapangan, awalnya temuan dana fiktif ini berdasarkan hasil Kajian Akuntan Publik (KAP) PDAM Tirta Tarum Karawang yang menemukan “adanya selisih” pembayaran utang PDAM ke PJT II Tahun 2014-2018.
Setelah dilakukan kajian antara pihak PDAM Tirta Tarum atas kepemimpinan Dirut M. Soleh dengan pihak PJT II pada Juni 2018 lalu, akhirnya ditemukan dana utang bahan baku air Rp 2,9 miliar “YANG TIDAK DIBAYARKAN” pihak PDAM kepada PJT II.
Karena tidak ingin disalahkan atas persoalan ini, akhirnya tertanggal 24 Oktober 2018, Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang, M. Soleh menyurati Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana untuk meminta arahan dan petunjuk.
Sebelumnya, pada 26 Oktober 2018 lalu saat agenda rilis Laporan Umum PDAM Tirta Tarum Karawang, Dirut M. Soleh sempat menyebutkan, jika persoalan utang PDAM ke PJT II tersebut masih dalam proses perhitungan di internal PDAM.
Sehingga secara tidak langsung, M. Soleh sendiri mengakui tentang adanya persoalan utang bahan baku air dari PDAM kepada PJT II tersebut. “Ini masih dalam proses perhitungan,” singkat M. Soleh, kepada wartawan.(red)