Migas Karawang akan Dikelola Perusahaan Swasta, Kemana Perusda Petrogas?
“Kita tidak ingin potensi ini justru didahului oleh perusahaan luar yang hasilnya akan menguntungkan pihak luar juga”
BaskomNews.com – Lembaga Kajian Politic, Social and Local Goverment Studies (Poslogis) mengkritik tentang pengelolaan Minyak dan Gas (Migas) di Kabupaten Karawang. Pasalnya, belum lama ini kembali tersiar kabar adanya perusahaan swasta yang akan menglola jaringan gas kota (City Gas) di Karawang.
Padahal Pemkab Karawang memiliki Perusda Petrogas yang seharusnya bergerak City Gas. Poslogis menilai, jika Migas Karawang sangat berpotensi untuk menghasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karawang, jika saja mampu dikelola dengan baik. “Jangan sampai potensi ini kembali hangus karena keteledoran semua pihak dalam memanfaatkan peluan,” tutur Direktur Poslogis, Asep Toha, Sabtu (1/12/2018).
Berdasarkan data dari SKK Migas per Bulan Nopember 2018, Kabupaten Karawang termasuk dalam 4 (empat) besar penyumbang lifting minyak terbesar di Indonesia, dengan Total Volume Lifting 14.684 MMSCF (Million Standard Cubic Feet) dan volume hariannya sebesar 56,13 Barrel.
Sementara untuk gas, Karawang masuk 10 (sepuluh) besar penyumbang lifting gas di Indonesia dengan Total Volume Lifting 690,5 MMSCF dan volume hariannya 2,131 MMSCFD.
Kabupaten Subang sendiri sudah memiliki Perusda Petrogas yang bisa mengelola potensi minyak dan gas. Termasuk bagaimana mengelola City Gas, hingga masuk ke sambungan-sambungan rumah-rumah warga terutama di perkotaan.
Jika saja bisa terlayani minimal 2 MMSCF saja, dengan harga asumsi harga dolar di Rp. 14.000 rupiah dengan sambungan 1.154 misalnya, Karawang sudah bisa meraup untung sampai Rp. 3,3 milyar/tahun.
“Tinggal bagaimana Petrogas melakukan kerjasama dengan PT. Pertamina EP dan melakukan koordinasi dengan SKK Migas untuk mengelola ini. Mengenai bagaimana pembiayaan Srnya, itu bisa dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan pihak ke tiga. Semuanya bisa dilakukan selama ada kemauan,” kata Asep Toha.
“Kita tidak ingin potensi ini justru didahului oleh perusahaan luar yang hasilnya akan menguntungkan pihak luar juga. Migas Karawang yang seharusnya bisa bermanfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Karawang sendiri akhirnya kembali hanya mimpi,” timpal Asep Toha.
Maka dari itu, Poslogis meminta kepada Pemkab Karawang agar menahan terlebih dahulu perusahaan manapun untuk bergerak di bidang City Gas. Sehingga memberikan kesempatan kepada Perusda Petrogas untuk mengelolanya.
“Maka dari itu, sangat penting bagi Pemkab untuk melakuan pembenahan di Petrogas ini, agar keberadaannya sesuai dengan amanat Perda No. 12 tahun 2003 tentang Petrogas Persada Karawang,” pungkas Asep Toha.(red)