Didesak Masa Aksi, Akhirnya DPRD Ambil Langkah Politis Penyelesaian Sengketa Pilkades

0

Masa aksi demonstrasi dua desa melakukan long march menuju kantor Pemkab Karawang, Selasa (4/12/2018).

banner 468x60

“Kalau keukeuh ada pelantikan Pilkades, maka kami akan boikot dan kepung kembali dengan masa aksi yang lebih besar lagi,”

BaskomNews.com – Setelah mendapatkan desakan dari masa aksi demonstrasi yang merupakan warga dua desa (Desa Wadas dan Desa Sungaibuntu), akhirnya DPRD Karawang mengambil langkah politis menggunakan kewenangannya untuk mencari solusi penyelesaiakan sengketa Pilkades di dua desa tersebut.

Pasca melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Karawang, akhirnya beberapa hasil keputusan audiensi disepakati antara perwakilan masa aksi dengan unsur Komisi I DPRD Karawang. Yaitu dimana DPRD Karawang akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Bupati Karawang untuk segera turun tangan dalam menyelesaikan sengketa Pilkades dua desa.

banner 336x280

Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LBH GMBI) Karawang, Dadi Mulyadi mengatakan, akhirnya DPRD Karawang sudah membuat sikap pernyataan politik hitam di atas putih untuk bahan rujukan Bupati Karawang dalam penyelesaian sengketa Pilkades Wadas dan Sungaibuntu.

“Kami akan terus mengawal hasil audiensi ini. Oleh karenanya kami berharap tidak ada pelaksanaan pelantikan Pilkades dulu, sebelum ada final solusi persoalannya. Kalau keukeuh ada pelantikan Pilkades, maka kami akan boikot dan kepung kembali dengan masa aksi yang lebih besar lagi,” tutur Dadi Mulyadi, Selasa (4/12/2018).

Rekomendasi Komisi I DPRD Karawang untuk Bupati Karawang.

Adapun rekomendasi Komisi I DPRD Karawang untuk Bupati Karawang berdasarkan hasil rapat audiensi, diantaranya :

  1. Menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan bupati dan perangkat daerah beserta kuasa hukum 8 desa yang mengajukan keberatan pada Hari Kamis tanggal 06 Desember 2018.
  2. Bupati menugaskan kepada panitia pemilihan kabupaten mengkaji perselisihan Pilkades, khususnya Desa Wadas dan Desa Sungaibuntu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 yang dirubah menjadi Nomor 65 tahun tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perbup Nomor 57 Tahun 2018, tentang Pemilihan Kepala Desa serta warga atau desa yang mengajukan keberatan.
  3. Bupati menyampaikan kepada pihak-pihak terkait hasil kajian panitia pemilihan kabupaten.
  4. Membuat regulasi/paying hokum terkait perselisihan atau sengketa Pilkades.

Demikian bunyi hasil rapat audiensi antara perwakilan masa aksi yang ditandatangani Dadi Mulyadi, perwakilan warga Desa Wadas dan warga Desa Sungaibuntu, Wakil Ketua I Indriyani, Anggota Komisi I Jajang Sulaiman dan H. Ahmad Rifa’i. (Mang Adk)

BACA SEBELUMNYA : Cellica Tak Kunjung Turun Tangan, Warga 2 Desa Kepung Kantor Pemkab Karawang (Sengketa Pilkades)

 

banner 336x280