Sekda Sebut Hilangnya Duit 2,9 Miliar Utang PDAM ke PJT II “BUKAN” Urusan Cellica

0

Sekda Karawang, Teddy Rusfendi Sutisna.

banner 468x60

“Ini kan urusan operasional PDAM. Makanya kalau mau nanya ke bupati langsung, saya juga bingung harus bagaimana, karena ini bukan kewenangan bupati”

BaskomNews.com – Dengan alasan kewenangan Bupati Karawang sebagai owner PDAM Tirta Tarum Karawang sudah dilimpahkan sepenuhnya kepada Manajemen PDAM, Sekeratris Daerah Karawang Teddy Rusfendi Sutisna menyebut jika persoalan dana fiktif hilangnya uang pembayaran Rp 2,9 miliar utang bahan baku air PDAM ke PJT II bukan merupakan kewenangan bupati untuk intervensi.

Saat dikonfirmasi BaskomNews.com secara resmi di kantornya, Sekda Teddy sendiri mengaku belum tahu mengenai surat Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang, M. Soleh kepada Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana terkait persoalan utang bahan baku air PDAM ke PJT II.

banner 336x280

Namun demikian, Teddy menegaskan, jika persoalan kemana hilangnya 2,9 miliar anggaran ini merupakan persoalan operasional PDAM Tirta Tarum yang tidak ada sangkutpautnya dengan Bupati Karawang. Sehingga persoalan ini harus diselesaikan sendiri oleh Manajemen PDAM, dan Bupati tidak memiliki hak untuk ikut campur terlalu jauh atas persoalannya.

“Ini kan urusan operasional PDAM. Makanya kalau mau nanya ke bupati langsung, saya juga bingung harus bagaimana, karena ini bukan kewenangan bupati. Kan sudah lama kewenangan bupati sebaga owner dilimpahkan ke manajemen. Soal surat ke bupati, ya saya juga tidak tahu,” tutur Sekda Teddy, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (4/12/2018).

Sementara itu, Sekda Teddy sendiri menyarankan kepada BaskomNews.com untuk menanyakan persoalannya kepada Dewan Pengawas PDAM Tirta Tarum ataupun pihak Inspektorat. “Coba tanya ke Dewan Pengawas, karena mereka yang lebih berwenang untuk menjawab persoalan ini. Atau tanya ke Inspektorat dalam hal siapa tahu saja ada temuan,” timpal Sekda.

“Untuk surat konfirmasi berita secara resmi dari Baskom ini saya terima. Malah ini bagus untuk memenuhi aturan etika jurnalis. Tapi kalau soal surat PDAM, saya juga belum tahu. Konfirmasi saja langsung kepada Dewan Pengawas atau Inspektorat. Atau konfirmasi Pak Herry sebagai Dewan Pengawas PDAM yang merupakan ex-officio dari pemda,” tandas Sekda.(red)

banner 336x280