“Makan Gaji Buta” Rp 10-14 Juta/bulan, Kinerja Dewas PDAM Karawang Dipertanyakan!

0

Panji Rachmat Purwanto.

banner 468x60

Hal ini tentu membuktikan bahwa kinerja PDAM sangatlah buruk. Sementara itu, Dewas yang seharusnya menjadi controlling bagi kinerja PDAM bisa dibilang hanya memakan gaji buta,”

BaskomNews.com – Kabarnya, gaji Dewan Pengawas PDAM Tirta Tarum Karawang mencapai Rp 10 hingga 14 juta per bulan. Atas besarnya gaji Dewas PDAM Karawang ini, publik mempertanyakan kinerja Dewas PDAM Karawang yang dinilai “tidak ada kerjaan”.

Berdasarkan penelusuran Tim Redaksi BaskomNews.com, gaji Dewas PDAM Karawang sendiri terbilang cukup lumayan besar. Yaitu dimana Ketua Dewas digaji 14 juta, Sekretaris 12 juta, hingga anggota Dewas 10 juta.

banner 336x280

Kabarnya lagi, gaji Dewas ini tergantung dari prosentase 20% besarnya gaji Dirut PDAM Tirta Tarum. Jika per anggota Dewas digaji 10 juta/bulan, itu artinya gaji Dirut PDAM Karawang saat ini mencapai Rp 50 juta perbulan.

Menyikapi persoalan ini, Ketua PC GPPI Karawang, Panji Rachmat Purwanto kembali menyorot tentang kinerja Dewas PDAM Tirta Tarum Karawang. Karena menurutnya, Dewas PDAM Karawang terkesan “makan gaji buta”, tanpa ada kontribusi terhadap perbaikan PDAM Karawang.

Misalnya, kata Panji, dalam persoalan hilangnya duit Rp 2,9 miliar hutang bahan bahan baku air PDAM Tirta Tarum Karawang ke PJT II saja, Dewas malah mengaku tidak tahu akan persoalannya. Terlebih, terlebih rencana Dewas unguk memanggil Direksi PDAM atas persoalan tersebut terkesan hanya omong kosong belaka.

“Baru-baru ini kita mendengar tentang persoalan hilangnya 2,9 miliar dari PDAM. Hal ini tentu membuktikan bahwa kinerja PDAM sangatlah buruk. Sementara itu, Dewas yang seharusnya menjadi controlling bagi kinerja PDAM bisa dibilang hanya memakan gaji buta,” tutur Panji Rachmat Purwanto, Selasa (11/12/2018).

Menurut Panji, Dewas PDAM Tirta Tarum belum melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Sehingga kekacauan di internal manajemen PDAM Karawang. “Padahal gaji Dewas cukup besar. Kalau Dewas gak ada kerjaanya, bubarin saja. Gaji tersebut hanya pemborosa, karena tidak berbanding lurus dengan kinerja Dewas yang ada saat ini,” sindir Panji.

Sementara itu, saat kembali dikonfirmasi BaskomNews.com mengenai rencana pemanggilan Direksi PDAM Tirta Tarum Karawang terkait persoalan hilangnya anggaran 2,9 miliar, Anggota Dewas PDAM Tirta Tarum Karawang, Herry mengaku “baru akan” berkoordinasi dengan Ketua Dewas, Nana Kustara.

Padahal seminggu lalu saat ditemui BaskomNews.com di kantornya, Herry sempat mengeluarkan pernyataan bahwa pemanggilan Direksi PDAM oleh Dewas “pasti” akan dilakukannya. Untuk mencari titik permasalahan mengenai dimana sebenarnya 2,9 miliar.

“Kita mau koordinasi dulu dengan Ketua Dewas, kebetulan hari ini Direksi lagi ke Malang. Karena itu urusannya ada di tehnis, jadi kita akan koordinasi dulu sama Ketua Dewas. Iya… Iya… iya,” kata Herry, saat kembali dikonfirmasi BaskomNews.com via telponnya.

Di sisi lain, salah seorang narasumber kembali menginformasikan kepada BaskomNews.com, jika rencana keberangkatan Direksi PDAM Tirta Tarum Karawang pada Selasa (11/12/2018), merupakan agenda undangan PDAM Malang dalam rangka pelatihan dan pertemuan antar Direksi PDAM.

Untuk diketahui, formasi Dewas PDAM sendiri sebetulnya ada 5 orang. Saat ini PDAM Tirta Tarum Karawang hanya memiliki dan menyisakan 3 Dewan Pengawas. Yaitu Ketua Dewas Nana Kustara (dari Partai Demokrat), Sekretaris Dewas Ajat (Unsur Profesional), Anggota Dewas Herry (ex-officio Pemkab yang masih menjabat sebagai Kabag Ekonomi).

Sementara 2 anggota Dewas lainnya seperti Dedi Sudrajat (Ketua DPD PKS Karawang), serta H. Ayi Khotibul Umam (Sekjen Syuro PKB Karawang) terpaksa harus diberhentikan, karena alasan menjadi Caleg di Pileg 2019. Dengan aturan, yaitu dimana setiap Caleg tidak boleh menerima gaji atau honor dari APBN, APBD maupun BUMN/BUMD.

Dan untuk diketahui, inilah Tugas Dewan Pengawas PDAM :

  1. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM,
  2. Memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Daerah diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan PDAM antara lain penangkatan Direksi, program kerja yang diajukan oleh Direksi, rencana perubahan status kekayaan PDAM, rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain, serta menerima, memeriksa dan atau menandatangani Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan, dan
  3. Memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategi Bisnis (business plan/corporate plan), dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan PDAM yang dibuat Direksi kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan pengesahan.

Adapun Wewenang Dewan Pengawas PDAM :

  1. Menilai kinerja Direksi dalam mengelola PDAM,
  2. Menilai Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Kepala Daerah,
  3. Meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan PDAM, dan 4. Mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian Direksi kepada Kepala Daerah.

(red)

banner 336x280