Soal Ajuan Perubahan RTRW Pollux, Komisi I Gak Mau Kecolongan!
“Jangan sampai ketika ada perubahan tata ruang hanya untuk kepentingan seseorang atau kepentingan investor sesaat”
BaskomNews.com – Terkait adanya kabar pengajuan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari zona industri menjadi zona kawasan terpadu (komersil) dari Pollux Technopolis yang mengatasnamakan PT Lito, Komisi I DPRD Karawang mengaku tak mau kecolongan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Indriyani mengatakan, sampai saat ini ia mengaku belum menerima permohonan untuk perubahan RTRW dari pihak manapun. Jika memang ada pengajuan perubahan RTRW, baik dari pihak eksekutif atau dari pihak manapun, maka harus melalui pembahasan terlebih dahulu di DPRD Karawang.
“Jangan sampai ketika ada perubahan tata ruang hanya untuk kepentingan seseorang atau kepentingan investor sesaat. Karena harus melihat apakah akan memberikan manfaat terhadap masyarakat atau tidak ketika ada perubahan tata ruang. Jangan karena gara-gara nilai investasi di Karawang tinggi, kemudian dengan mudah menyetujui perubahan tata ruang,” kata Indiyani Kamis (13/12/18).
Lebih lanjut Indriyani menegaskan, agar Pollux Technopolis mematuhi RTRW yang sudah ditetapkan. Yaitu dimana di lokasi tanah Pollux seluas 40 hektar saat ini merupakan wilayah zona industri yang tidak boleh dibangun kawasan bisnis. Sehingga kembali ditegaskan Indri, DPMPTSP Karawang harus bisa bersikap tegas dengan tidak memberikan izin pembangunan kepada Pollux Technopolis.
“Kaitan Pollux, seharusnya itu harus bisa dipenuhi semua regulasi yang ada di Karawang. Kita punya Perda Nomor 2 tahun 2013, artinya harus dicek di sana zonanya masuk zona apa. Zona di sana masuk zona merah, tentunya tidak boleh dibangun. Kalaupun memang di sana harus ada kawasan bisnis, ya harus ada perubahan tata ruang dulu,” timpal Indriyani.
Kembali dijelaskan Indri, dulu pihaknya pernah memanggil PT Lito, terkait adanya pengaduan warga sekitar yang merasa terganggu dengan adanya kegiatan pembangunan perusahaan tersebut. Namun atas pemanggilan tersebut, PT Lito tidak pernah datang ke DPRD Karawang.
“Dulu beberapa tahun ke belakang pada saat mereka masih melakukan kegiatan cut and fill, jadi ada masukan dari warga yang mengadu ke komisi I, bahwa bekas tanah-tanah dari kegiatan cut and fill tidak dibersihkan, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat di sana,” pungkas Indriyani. (bal)