“Bupati dan Ketua DPRD Berbohong”, Pelantikan Pilkades Tetap Digelar

0

Warga kembali melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pemkab Karawang, Kamis (13/12/2018).

banner 468x60

“Jika persoalan ini dibawa ke PTUN, apakah Pemda Karawang akan menggaransi apabila penggugat nanti bisa memenangkan di PTUN”

BaskomNews.com – Meskipun sebelumnya Ketua DPRD Karawang, H. Toto Suripto sempat menyebut jika Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana “menyetujui” diadakannya penghitungan suara ulang bagi Pilkades yang masih bersengketa, namun pada kenyataanya Jumat (14/12/2018), Bupati Cellica tetap akan menggelar pelantikan 67 kades terpilih.

Menyikapi persoalan ini, warga 9 desa di Karawang yang merupakan calon pendukung kades kalah (Pilkades bersengketa) kembali melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pemkab Karawang, Kamis (13/12/2019). Warga kembali melakukan aksi bakar ban di depan gerbang kantor Pemkab Karawang, untuk memprotes sikap Bupati Karawang yang dianggap tidak mengindahkan aspirasi tuntutan warga.

banner 336x280

Dadi Mulyadi, Kuasa hukum warga 9 desa yang Pilkadesnya masih bersengketa mengatakan, bahwa ia sangat menyesalkan hasil rapat hearing yang digelar Kamis sore tadi. Karena pada akhirnya, tuntutan warga selama ini tidak pernah diindahkan.

Sehingga tim panti uji tetap memberikan rekomendasi kepada Bupati bahwa pelantikan Pilkades tetap akan digelar Jumat besok. “Kami nilai ini keputusan Pilkades yang sesat,” kata Dadi Mulyadi.

Menurut Dadi, Pemkab Karawang hanya bisa melempar bola panas atas persoalan sengketa Pilkades ini. Karena pada akhirnya Pemkab tetap menyarankan agar warga yang kecewa dengan putusan pilkades sarat kecurangan ini untuk melakukan gugatan ke PTUN.

“Jika persoalan ini dibawa ke PTUN, apakah Pemda Karawang akan menggaransi apabila penggugat nanti bisa memenangkan di PTUN. Faktanya, hal seperti ini sudah terjadi di Karawang sebelumnya. Dimana saat itu sengketa pilkades Desa Bengle dan Situdam diajukan gugatan ke PTNU. Pada saat itu penggugat memenangkan sengketa di PTUN. Namun Pemkab Karawang tidak melaksankan hasil keputusan PTUN,” beber Dadi.

Kalau dilihat kompetensi absolut dari PTUN ini, kembali dijelaskan Dadi, tidak ada yang mensaratkan bahwa PTUN sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam menyelesaikan sengketa Pilkades. Berbeda dengan Mahkamah Konstitusi yang bisa menyelesaikan sengketa pemilihan umum seperti Pilpres.

“Jadi buat apa ke PTUN, kalau Pemkab Karawang tidak berani menggaransi. Saya sudah menawarkan ayo kita duduk bareng, hadirkan pakar hukum dan akademisi. Kita bedah persoalan ini, sehingga bupati bisa mendengar persoalan ini benar-benar dari pisau analisisnya. Sehingga keadilan nanti bisa terlihat,” timpal Dadi. (red)

banner 336x280