Galuh Mas Batal Nyalakan Kembang Api di Perayaan Tahun Baru 2019, Ini Alasannya?
“Sebenarnya surat himbauan Bupati bisa dilaksanakan bisa tidak, namun demi ekses sosialnya kita pertimbangkan”
BaskomNews.com – Rencana untuk menyalakan 8.000 shot kembang api dalam meyambut tahun baru 2019 gagal dilaksanakan oleh PT. Galuh Citarum di Bunderan Galuh Mas Karawang.
Hal ini menyusul adanya surat himbauan Bupati Karawang No. 300/8261/kesra, untuk tidak merayakan pergantian tahun baru secara berlebihan yang dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu kenyamanan masyarakat lain, antara lain berupa menyalakan kembang api dan petasan, serta membunyikan terompet dan barang lainnya.
“Perayaan pergantian tahun baru nantinya di ganti dengan hal-hal yang religius, karena ada surat himbauan Bupati hari ini,” tutur Tedjasuria, Manajer Humas Perijinan dan Pemasaran PT. Galuh Citarum, Senin (31/12/2018).
Sehingga ditegaskan Tedja, pihaknya mengurungkan niat untuk merayakan pergantian tahun baru sejak mendapat surat himbauan dari Bupati Karawang.
“Sebenarnya surat himbauan Bupati bisa dilaksanakan bisa tidak, namun demi ekses sosialnya kita pertimbangkan. Kami menghargai walau ini sifatnya hanya himbauan,” katanya.
Atas hal tersebut, pihak PT. Galuh Citarum tidak merasa rugi walupun sudah mengeluarkan uang ratusan juta untuk menyiapkan kembang api. “Ini merupakan suatu resiko penyelenggara,” timpalnya.
Namun demikian, pihaknya tetap akan menghibur masyarakat Karawang dengan menampilkan band religi dan menggelar pengajian malam tahun baru 2019.
Bahkan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Disbudpar Karawang, agar mengirimkan para penari religi. Bukan hanya itu, pihak Galuh juga akan melakukan penggalangan dana untuk bencana tsunami Selat Sunda.
“Dana tersebut nanti akan di serahkan ke Pemda Karawang yang mendistribusikan langsung,” pungkas Tedja. (pls)