Pelarian Tomy ‘Sang Pembunuh Istri’ Berakhir Saat Diringkus Polisi di Km 62 Cikampek

0

Tersangka Tomy Saputra Ong dan barang bukti mobil yang digunakan untuk membuang jasad Nita, saat ekspos kasus di Mapolres Subang.

banner 468x60

“Tadinya ga ada rencana membunuh. Supaya dia enggak berisik karena ngomel terus,”

BaskomNews.com – Pelarian Tomy Saputra Ong (59) berakhir di rest area kilometer 62 ruas jalan Tol Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (3/1/2019). Tomy ditangkap tim gabungan Polres Subang dan Resmob Polda Jabar. Lelaki tersebut mencekik mati istri, Nita Jong (55).

Pelaku pembunuhan ini diringkus polisi saat berada di dalam mobil. Mobil itu yang sebelumnya digunakan Tomy membawa jasad Nita ke Surabaya, Indramayu, Bandung dan Subang. Sewaktu pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Subang, pelaku mengaku tidak berniat membunuh istrinya.

banner 336x280

Dia mencekik untuk menghentikan ocehan Nita. “Tadinya ga ada rencana membunuh. Supaya dia enggak berisik karena ngomel terus,” ujar Tomy di Mapolres Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Tomy mencengkeram leher Nita selama 15 menit. Pelaku panik melihat korban tak bernapas. Dia langsung membawa mayat Nita ke dalam mobil dan tancap gas meninggalkan rumahnya di kawasan Citra Garden III D9/24 Kalideres, Jakarta Barat, Senin 31 Desember 2018.

Pada Rabu 2 Januari 2019, Tomy membuang jasad istrinya di lahan kebun karet milik PTPN VIII, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Saat ditemukan warga, mayat Nita tertutup selimut.

Lelaki beruban ini beralasan membuang mayat istrinya lantaran kasihan. Dia menginginkan jenazah Nita segera diurus keluarga.

“Sudah jadi mayat sampai ke Surabaya. Ngebuangnya di Subang, selewat saja tidak ada rencana. Dibuang supaya cepat ketemu dan diurusin jasadnya sama anak-anak,” tutur Tomy yang mengenakan kaus tahanan.

Tomy kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Subang. Polisi masih mendalami penyelidikan kasus tersebut. Dia diganjar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Tomy terancam hukuman 15 tahun penjara. (Dtk/red)

banner 336x280