Ini Pernyataan Kasat Reskrim Polres Karawang Pasca Jimmy Buat Laporan Polisi

0

AKP Maradona Armin Mapaseng, Kasat Reskrim Polres Karawang.

banner 468x60

“Kita belum bisa berbicara panjang, seperti yang tadi saya sampaikan ini proses pelaporan. Jadi masalah perkaranya sendiri melibatkan siapa saja, kita belum bisa berbicara banyak, karena masih proses pelaporan,”

BaskomNews.com – Pasca Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari (Kang Jimmy) membuat Laporan Polisi (LP) terkait postingan salah seorang netizen yang mengaku mantan narapidana di Group Facebook Karawang Info yang diduga dianggap merugikannya, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mapaseng meminta agar para netizen lain tidak membuat kegaduhan kembali di Media Sosial (Medsos).

Meskipun AKP Maradona mengaku belum ingin terlalu berkomentar banyak kepada awak media, karena alasan persoalannya masih dalam proses pelaporan, namun AKP Maradona mewanti-wanti persoalan ini kepada para netizen yang lain.

banner 336x280

“Kita belum bisa berbicara panjang, seperti yang tadi saya sampaikan ini proses pelaporan. Jadi masalah perkaranya sendiri melibatkan siapa saja, kita belum bisa berbicara banyak, karena masih proses pelaporan,” tutur AKP Maradona, kepada BaskomNews.com, Rabu (16/1/2019).

Disinggung apakah Admin Group Facebook Karawang Info kurang selektif yang membiarkan postingan kontroersi pemilik akun bernama ‘Bizman Putra Banjar’ dibiarkan begitu saja tanpa langsung di delet, AKP Maradona kembali menegaskan, jika sebenarnya persoalan ini tergantung kepada person para netizen itu sendiri.

“Lebih ke netizen, group kan itu banyak, tergantung kepada orangnya, lebih ke personnya sebenarnya. Jangan sampai menganggap tulisannya tidak berpengaruh kepada orang lain. Mengarah ke pidana kan bisa merugikan diri sendiri,” kata AKP Maradona.

“Penilaian Admin, saya belum bisa statemen terkait Admin, karena saat ini masih dalam proses pelaporan. Karena admin juga belum tahu pidana atau bukan, karena ini belum juga tahap penyidikan untuk diuji apakah pidana atau bukan untuk diputus oleh hakim. Jadi yang berhak mengatakan pidana atau bukan adalah putusan pengadilan,” timpal AKP Maradona.

AKP Maradona juga memberikan gambaran kasus, meskipun berkasnya sudah dinyatakan lengkap, maka orang berkaitan belum bisa ditentukan pidana. Artinya, apa yang dia lakukan bisa benar atau bisa juga tidak, sampai ada proses pengujian di persidangan. Sehingga hakim pengadilan-lah yang berhak menyatakan persoalan laporan Wakil Bupati ini mengarah ke pidana atau bukan.

“Yang jelas saya belum bisa berbicara keterlibatan tentang siapa saja. Yang pasti person orang yang memposting bisa menyebabkan kerugian. Tunggu hasil pemeriksaannya ya, baru saya mau statemen. Terlebih, ini masih proses pelaporan, masih terlalu dini, takutnya statemen itu terlalu prematur. Apalagi tidak dilengkapi dengan hasil pemeriksaan,” tandas AKP Maradona. (red)

BACA SEBELUMNYA : Setelah Bikin Laporan Polisi, Jimmy Minta “Anak Viking’ Tidak Berindak Anarkis

banner 336x280